>

Tergugat Robohkan Bangunan Sendiri

Tergugat Robohkan Bangunan Sendiri

Eksekusi 2,5 H Tanah

BUNGO – Akhirnya, sengketa tanah seluas 2.500 meter persegi yang melibatkan keluarga Karlina Sakar dengan keluarga Iskandar selesai. Pada dasarnya kedua keluarga yang sengketa masih merupakan saudara tiri, namun entah mengapa kedua keluarga memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah sengketa tersebut.

Dalam hal ini Karlina Sakar warga Jalan Badak, Sidodadi, Kecamatan Kecaton, Kota Bandar Lampung sebagai pihak yang menang dalam sengketa tersebut. Sementara, Iskandar warga Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani sebagai pihak yang kalah.

Eksekusi lahan seluas sekitar 2500 meter persegi pun dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) dan dibantu pihak kepolisian resort Bungo. Seharusnya, eksekusi dilakukan pada Senin (08/04) lalu, namun pihak keluarga yang kalah meminta waktu hingga hari Kamis (11/04) kemarin. Pihak keluarga juga tidak mau pihak Pengadilan Negeri Muara Bungo melakukan eksekusi dan akan dilakukan pembongkaran rumah sendiri.

Sejatinya, putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo mengenai masalah sengeta tanah sudah keluar pada Januari 2011 lalu, namun pihak tergugat melakukan kasasi dab banding. Setelah berusaha untuk melakukan banding beberapa kali ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkama Agung pihak tergugat tetap saja kalah.

Akhirnya eksekusi tanah pun dilakukan Kamis kemarin sekitar pukul 09.30 Wib. Pihak Pengadilan Negeri dan juga pihak Polres Bungo yang akan melaksanakan eksekusi setibanya di TKP yaitu jalan Lebai Hasan, Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani sudah mendapati rumah dalalam keadaan terbongkar.

Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo ketika dikonfirmasi mengatakan pihak keluarga tergugat sudah melakukan eksekusi sendiri sehari sebelumnya.

“Pihak keluarga tidak mau kita (pihak Pengadilan, red) yang melakukan eksekusi dengan alas an tertentu,” ujar Lediati Sembiring.

Lediati Sembiring juga menjelaskan, seharusnya yang akan membongkar rumah yang berdiri diatas tanah sengketa adalan pihak Pengadilan Negeri dan dibantu dari pihak kepolisian untuk mengamankan. “Karena sampai di TKP kita mendapati rumah tersebut sudah dalam keadaan roboh maka kita tinggal membacakan putusan saja,” sambung Lediati Sembiring.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: