>

Jual Tuak, Guru Divonis 8 Bulan

Jual Tuak, Guru Divonis 8 Bulan

KERINCI- Oknum guru SD yang kedapatan menjual tuak dalam razia gabungan Satpol PP dan Polres Kerinci beberapa waktu lalu kini divonis 8 bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Bupati Kerinci, H Murasman menyampaikan hal tersebut. Dikatakannya, 2 orang termasuk oknum guru yang ditangkap dalam razia tuak baru-baru ini telah divonis. \"Sudah divonis 8 bulan percobaan. Kalau dalam 8 bulan melakukan pidana, maka akan dimasukkan kedalam penjara,\" ungkapnya.

Mengenai sanksi kepegawaian bagi oknum guru tersebut, sampai saat ini pihaknya belum memberikan sanksi. Namun dalam waktu dekat pihaknya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memanggil oknum guru tersebut. \"Akan kita panggil dalam waktu dekat,\" ujarnya.

Dia mengatakan, perilaku oknum guru tersebut sudah mencoreng nama baik pendidikan di Kabupaten Kerinci. \"Ini menyangkut nama baik guru,\" pungkasnya.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: