Kasus Tambang Ilegal P 19
Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
JAMBI - Berkas pemeriksaan terkait kasus penambangan batubara yang diduga tanpa izin oleh PT Central Buana Cuntraktor (CBC) di Desa Suo Suo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa (P19).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. \"Belum lama ini berkas sudah dilimpahkan tahap I. Saat ini berkas masih di jaksa, kita tunggu apa petunjuk jaksa, kalau ada berkas yang kurang, akan kita lengkapi,\" kata Almansyah.
Penyidik, menurut Kabid Humas, akan melengkapinya sesuai dengan petunjuk yang diberikan. \"Kita sesuai prosedur,\" bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi juga telah menetapkan Direktur PT CBC, Evel, sebagai tersangka. Beberapa waktu lalu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Evel, sayangnya, tersangka belum ditahan.
(cr12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: