Kapolsek Sungai Bahar Dilapor ke Propam
JAMBI - Kapolsek Sungai Bahar, Iptu Deni dilaporkan ke Propam Polda Jambi terkait penahanan Adi Maulana Panca (21) Januari 2013 lalu dengan dugaan sebagai kurir sabu-sabu.
Pengacara Panca, Ikhsan Hasibuan mengatakan, kliennya hanya sebagai korban, tapi sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, sementara otak pelaku dilepaskan oleh Kapolsek.
\"Klien kita hanya disuruh (EH) melalui telepon gasih barang ke (VO). Tapi barangnya tidak tahu apa isinya. Sekarang Klien saya ditahan, tapi EH malah dilepas,\" ujar Ikhsan Minggu (14/4) kemarin.
\"Kita minta dilakukan penyidikan ulang. Kenapa otaknya dilepas, sementara Panca, yang tidak tahu menahu ditahan. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jambi, \" tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Bahar, Iptu Deni membantah telah main mata dengan EH yang diduga Bandar sabu.
\"Panca itu berbelit-belit. Setelah ditahan, keterangannya berubah ubah,”ungkap Kapolsek.
Mengenai EH yang dilepas, Kapolsek mengatakan karena memang tidak ada bukti kuat keterlinbatan EH.
“EH itu sudah target lama kami, tapi kemarin tidak ada bukti kuat,\" sebutnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis membenarkan adanya laporan mengenai penahanan Panca. Pihaknya telah menurunkan tim untuk mencari tahu kebenaran laporan tersebut ke Mapolsek Sungai Bahar.
\"Kita akan melakukan pengecekan apakah penahanannya sudah benar atau belum,”ungkapnya.
(cr12/wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: