PU Tak Setor Sewa Alat Berat
Sudah Habis Digunakan Untuk Service Alkal
MUARATEBO - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo tak melakukan penyetoran sewa alat berat ke kas daerah. Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang merupakan pemilik dan pengelola alat berat tersebut tak menyetorkan hasil dari penyewaan alat berat ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Kas dan Aset Daerah (DPPKAD).
Bahkan, ditengarai, mekanisme dan prosedur penyewaan alat berat telah menyalahi aturan. Pasalnya, penyewaan alat berat kepada pihak ketiga karna tidak melalui sistem kontrak. Kepala DPPKAD, Agus Sunaryo menyampaikan hal tersebut. \"Bahkan uang sewa tersebut belum disetor terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2013,\" bebernya.
Ditegaskannya, sewa alat berat itu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tebo. \"Itu kan PAD, jadi bagaimana pun harus disetor 2 kali 24 jam. Kecuali hari libur,\" ungkap Agus
Sebelumnya, pada bulan desember 2012 lalu DPPKAD menerima uang hasil sewa alat berat dari dinas PU cukup kecil. DPPKAD hanya menerima setoran selama 2012 sebesar Rp 200 juta. Sementara itu, Kasi Alkal Dinas pekerjaan umum Kabupaten Tebo, Edi saat dikonfirmasi menyebutkan hasil sewa alat berat itu sudah habis.
Dia beralasan, dana hasil sewa alat berat tersebut digunakan untuk biaya service alat berat. Selain itu serta service mobil yang kondisinya banyak rusak. \"Hasil uang sewa alat berat itu digunakan untuk perbaikan alat berat serta mobil dinas PU,\" katanya.
Sementara kepala dinas PU, Arif mengatakan, terkait hal tersebut ia akan segera memanggil kasi Alkal, Edi terkait masalah tersebut. \"Nanti kita panggil kasi Alkal, kenapa hasil sewa alat berat tidak disetor ke kas daerah,\" pungkas Arif.
(azk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: