Pemkab Perpanjang Masa Kerja Honorer TKS

Pemkab Perpanjang Masa Kerja Honorer TKS

KUALATUNGKAL - Berjumlah ada sekitar 126 tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di Intasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun ini kembali diperpanjang masa kerjanya. \"Semuanya ada 126 tenaga kerja sukarela. Untuk saat ini sudah tidak ada lagi TKS baru. Terakhir sejak 2005 lalu,” sebut Kepala BKD Tanjab Barat, Zulkifli.

Tenaga kerja sukarela honorer ini, dijelaskan dia, setiap tahunnya selalu melakukan perpanjangan kontrak. Dan, untuk tahun ini sudah diperpanjang semuanya. Karena, menurut Zulkifli TKS merupakan tenaga kerja yang surat keputusan (SK) nya langsung ditangani bupati.

Selain para TKS yang memperpanjang masa kerjanya itu, akunya, ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) yang ada diTanjab Barat juga setiap tahunnya diperpanjang oleh masing-masing kepala kantor/kadis tersebut. “Kalau SK TKS dari bupati. Sedangkan SK TKK dari kepala SKPD masing-masing. Dan, semuanya kalau tidak salah ada 1300 an TKK yang ada di masing-masing SKPD,” tukas.

(is/imm-jenn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: