Ratusan Anggota Ormas Diringkus
JAKARTA - Sebanyak 158 anggota ormas Laskar Merah Putih diringkus dan digiring ke Mapolrestro Jakarta Barat kemarin. Ratusan anggota ormas yang berbaju loreng tersebut ditangkap karena ditengarai menghalangi dan melawan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat mengeksekusi tanah di Jalan Tanjung Duren Raya No 76, Grogol Petamburan.
Upaya penggagalan eksekusi lahan tersebut terjadi pukul 11.00. Saat itu, petugas juru sita dari PN Jakarta Barat bersama polisi datang ke lokasi untuk menyegel lahan 800 meter persegi tersebut. Tiba-tiba, ratusan anggota Laskar Merah Putih yang menumpang tiga bus dan mengendarai puluhan sepeda motor datang. Mereka berusaha menggagalkan eksekusi.
Petugas melakukan pendekatan persuasif. Tapi, ratusan anggota ormas tersebut melawan. Petugas pun bersikap tegas. Sebanyak 500 anggota Polres Jakarta Barat dan Brimob langsung meringkus mereka. Mereka diminta bertiarap dan membuka baju loreng. Dengan memakai lima bus, ratusan anggota Laskar Merah Putih itu digiring ke Mapolrestro Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Widodo mengungkapkan, para anggota ormas itu dinilai melanggar hukum karena melawan petugas. \"Mereka mencoba menghalang-halangi petugas yang melakukan eksekusi. Mereka bisa terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya.
Dia menyatakan belum mengetahui siapa yang memerintah anggota ormas tersebut. \"Kami masih kejar dalang di balik ini,\" katanya. Menurut Widodo, tindakan pihaknya itu bertujuan untuk mengurangi premanisme.
Sementara itu, petugas Tim Eksekusi PN Jakarta Barat Suherman menjelaskan, tanah yang hendak dieksekusi tersebut adalah milik ahli waris H Nanang yang pada 1998 digugat kelompok ahli waris Safei. Di pengadilan, sengketa tanah tersebut dimenangi Nanang. Ketika pengadilan akan mengeksekusi tanah yang masih ditempati ahli waris Safei tersebut, ratusan anggota Laskar Merah Putih mencoba menghalangi.
(yna/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: