>

Gugatan Effendi Simbolon Kandas

Gugatan Effendi Simbolon Kandas

  JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan menganulir kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuryadi (Ganteng) di pilgub Sumatera Utara. Dengan begitu, PDIP gagal dalam upaya menjegal kemenangan PKS untuk kali kedua dalam waktu berdekatan.

  Gugatan hasil pilgub Sumut diajukan pemohon Effendi M.S. Simbolon dan Jumiran Abdi yang merupakan salah satu pasangan kontestan dalam pilgub itu. Mereka diusung PDIP. Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara, mereka meraih 1.183.187 suara (24,34 persen).

  Dengan hasil tersebut, pasangan Effendi dan Jumiran menempati posisi kedua di bawah pasangan Ganteng dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 1.604.337 suara (33 persen). Total suara yang masuk dalam pilgub itu sebanyak 4.861.467.

  Dengan demikian, gugatan tersebut bernasib sama dengan gugatan yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki yang juga dari PDIP saat berusaha menggagalkan kemenangan pasangan Ahmad Heryawan dan Dedi Mizwar dari PKS di pilgub Jawa Barat baru-baru ini.

  Pasangan Effendi dan Jumiran merasa tidak terima atas kekalahan itu sehingga mengajukan gugatan ke MK. Dalam beberapa dalilnya, mereka mengungkapkan, terjadi kecurangan mulai money politics, penghilangan surat suara untuk pemilik hak pilih, sampai perubahan daftar pemilih tetap (DPT).

  Namun, sidang putusan yang digelar di gedung MK kemarin memutuskan bahwa semua tudingan itu tidak terbukti dan tidak bisa mengubah hasil pilgub yang sudah terjadi. \"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua MK M. Akil Mochtar, pemimpin sidang, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

  Dalam pendapatnya, mahkamah mempertimbangkan semua bukti baik surat maupun tulisan yang diajukan pemohon. Hakim Anwar Usman mengatakan, mahkamah telah beberapa kali mengingatkan dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan. Namun, sampai dengan sidang terakhir, pemohon tidak juga mengajukan alat bukti surat atau tulisan dimaksud sehingga alat bukti surat atau tulisan pemohon tidak disahkan dalam sidang.

  \"Dengan demikian, menurut mahkamah, meskipun pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan, namun karena tidak disahkan dalam persidangan mahkamah, maka alat bukti atau tulisan pemohon tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan ini,\" tegasnya.

  Anwar juga tidak melihat adanya pengaruh besar dari politik uang seperti yang didalilkan pemohon. Terlebih, pemohon tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan bahwa politik dimaksud dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. \"Lagi pula, kalaupun ada politik uang, itu tidak serta-merta berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara,\" terangnya.

  Atas dasar itu, MK tidak melihat adanya bukti konkret atas tudingan pihak pemohon sehingga permohonan yang teregistrasi nomor 27/PHPU.D-XI/2013 itu ditolak. Nasib sama juga diterima perkara nomor 26/PHPU.D-XI/2013 untuk kasus dan permohonan yang sama namun diajukan pasangan kontestan lainnya, yaitu Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman.

  Seusai sidang, Effendi Simbolon yang mengawal sejak pertama sidang bergulir sampai dengan kemarin mengaku sangat kecewa. \"Saya menaruh curiga betul atas putusan ini. Saya akan mengajukan langkah lagi,\" ucapnya.

  Namun, dia tidak menjelaskan langkah apa yang dimaksud. Terlebih, putusan MK bersifat final. \"Ya nanti lah, pasti ada jalan,\" tandasnya.

(gen/c10/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: