Bicarakan Aset Kota Rp 18 M

Bicarakan  Aset Kota Rp 18 M

JAMBI- DPRD Kota Jambi akan segera membicarakan masalah aset Pasar Angso Duo dengan Pansus Pasar Angso Duo DPRD Provinsi Jambi. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Jambi Zainal Abidin, kemarin.

‘‘Hasil Rapim Dewan dan Pemkot, kita akan mengundang Pansus Provinsi  pada 22 April mendatang,’‘  ujar Zainal Abidin.

Pertemuan itu, katanya,  semata-mata akan membahas tentang aset kota yang berada di Pasar Angso duo senilai Rp 18 miliar (M).

‘‘Inti pembicaraan tersebut adalah tentang aset.  Itu yang akan diperdalam lagi, bukan soal BOT, kalau BOT itu terserah mau dengan siapa saja,’‘ jelasnya.

Terpisah Abdussomad Ketua Farksi PIB DPRD Kota Jambi, mengatakan, aset kota yang ada di pasar Angso Duo tidak hanya Rp 18 M, akan tetapi para pedagangpun merupakan aset  yang dimiliki Kota.

‘‘Di sini kita pertanyakan tentang tukar giling aset ini dan para pedagangnnya. Kita akan berjuang all out untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak masyarakat dan pedagang itu,’‘ sebutnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Jambi Bachtiar Chan mengatakan, DPRD Provinsi tidak mengerti tentang relokasi Angso Duo sehingga lansung menyetujui relokasi dengan cara BOT.

‘‘Kalau hanya Rp 120 M dari investor, Saya  rasa Propinsi juga bisa mengeluarkan dana segitu,’‘ ujar Bactiar Chan.

‘‘Selain itu, membangun jembatan gantung yang biayanya 78 miliar saja bisa, apalagi 120 miliar seharusnya pihak propinsi bisa kenapa langsung saja setujui BOT,’‘ tambahnya.

Sementara itu, penolakan terhadap relokasi Pasar Angso Duo, terus menggema.  Kali ini, penolakan itu datang dari puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (APKPD). Mereka menggelar aksi di DPRD Kota Jambi.

Dalam pernyataan sikapnya, pendemo menuntut DPRD dan Pemkot Jambi menolak rencana BOT Pasar Angso Duo oleh pihak provinsi dengan pihak investor, karena menurut mereka, itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Disamping itu pendemo juga mendesak DPRD dan Pemkot untuk menolak penghapusan aset pemkot yang berada di Pasar Angso Duo, karena menurut mereka aset-aset tersebut belum layak untuk dihapuskan dan penghapusan aset tersebut sangat merugikan Pemerintah Kota Jambi.

‘’DPRD Kota harus segera bertindak, jangan biarkan pihak asing menguasai aset kita,’‘ kata Korlap Aksi Amrizal Munir. Setelah berorasi, para pendemo kemudian diterima oleh anggota DPRD Kota Jambi.

‘’Kita akan salurkan aspirasi ini kepada ketua DPRD Kota Jambi,’’ ujar anggota DPRD Kota Jambi Bachtiar Chan usai menerima para pendemo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: