Heru Rinaldi Divonis Satu Tahun Penjara
JAMBI- Heru Rinaldi Mantan Kabbag kredit dan Rahmida Wati mantan Accounting Officer, terdakwa kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Kuala Tungkal divonis Satu Tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan Majlis Hakim menyebutkan bahwa kabag pekreditan bank tango rajo Heru Rinaldi mengetahui pengajuna Kredit Dewi Anda Linda tidak sesuai dengan presedur yang sebenarnya.
Kedua terdakwa dinilai telah terbukti melawan hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk Saudara berdua tidak dibebankan denda,” sebut ketua majelis hakim Suprabowo, kemarin.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan.
“Kita masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa kepada wartawan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: