Kejati Dinilai Tebang Pilih

Kejati Dinilai Tebang Pilih

Tangani Kasus Korupsi

JAMBI- Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dinilai tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Pada kasus korupsi PLTD Sungaibahar, terdakwa Muchtar Muis tidak disidangkan karena alasan sakit, padahal, dua hari lalu ia kedapatan sedang makan bakso di salah satu warung bakso di daerah Telanaipura, Kota Jambi.

Berbeda dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Damkar Kota Jambi Arifien Manap. Mantan walikota Jambi itu tetap disidangkan meski menderita penyakit yang hampir sama dengan Muchtar Muis, yakni sakit jantung.

Arifien Manap harus menjalani sidang dengan kursi roda, dan beberapa kali harus datang dengan dipapah saat pemeriksaan beberapa waktu lalu. Keduanya sama-sama menderita penyakit jantung dan komplikasi dengan diabetes.

Ketua Keatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Jambi Heri Gunawan mengatakan, pihak Kejati harusnya bisa lebih professional dalam menangani kasus korupsi.

“Dimata hukum, semua warga Indonesia sama. Jadi, apa yang dilakukan pihak Kejati saat ini sudah melukai etika hukum,”ungkapnya.

Jika memang secara kesehatan terdakwa tidak memungkinkan untuk disidang, harusnya dibuat ketetapan persidangan bahwa terdakwa tidak bisa disidang dan kasus harus dihentikan atas nama kemanusiaan.

“Tidak digantung seperti saat ini, seolah – olah kita tidak punya kepastian hukum,”ungkap Heri.

Sementara itu, Jaksa yang menjadi JPU dalam sidang Muchtar Muis, Diah Purnama Ningsih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Muchtar Muis.

“Kita akan minta dokter memeriksa terdakwa, mungkin dalam dua hari ini,”ungkapnya kepada wartawan.

Menurut dia, nantinya, hasil pemeriksaan dokter akan disampikan kepada majelis hakim. “Nanti hakim yang memutuskan, bagaimana sidang selanjutnya,”tukas Diah.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: