Nelson Nonjob Karena Kasus Perdata
JAMBI – Hakim Tipikor Jambi Nelson Sitanggang dinonpalukan karena penyimpangan dalam penanganan kasus perdata.
Hal ini diungkapkan Ketua PN Jambi, Suprabowo, Nelson dinonpalukan selama satu tahun terkait perkara perdata yang ditanganinya pada 2011 lalu.
“Sanksi Mahkamah Agung itu terkait kasus 2011 lalu, perkara perdata no 80,” ujarnya
Suprabowo, menegaskan, mutasi Nelson tidak ada kaitannya dengan kehadiran Hasan Basri Agus (HBA) dalam persidangan kasus korupsi Damkar Kota Jambi. “Ketika itu HBA datang bukan karena dipanggil tapi datang dengan kemauan sendiri,”ungkap Suprabowo ketika menemui massa dari Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SMAK) yang sedang melakukan unjuk rasa di PN Jambi.
Bahkan, Suprabowo mengatakan, selama 6 bulan menjadi ketua PN dirinya kinerja Nelson Sitanggang cukup baik dalam penangganan kasus tipikor.
”Penanggana kasus Tipikor pak Tanggang tidak ada masalah sama sekali,” tukas Suprabowo.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: