Jakgung Yakin Eksekusi Susno

Jakgung Yakin Eksekusi Susno

               JAKARTA -  Sekuat apapun mengungkapkan alibi, Kejaksaan Agung (Kejakgung) tegaskan tetap eksekusi Susno Duadji. Dasar hukum dinilai tegas dan kuat untuk segera menghukum mantan Kabareskrim Polri itu dengan tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

                Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan perlu diketahui bahwa putusan untuk kasus Susno putusan akhir karena sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). \"Berarti sudah berkekuatan hukum tetap apakah itu dibebaskan atau dinyatakan salah dan dipidana. Kalau khusus itu tadi pak Susno, itu putusan MA menolak kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,\" ujarnya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Yudisial (KY) dengan Kejakgung di gedung KY, kemarin.

                Artinya, kata Basrief, dengan penolakan MA itu maka harus melihat putusan sebelumnya yaitu Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Negeri (PN). Dalam putusan di dua tingkat pengadilan itu, menurutnya, Susno dinyatakan bersalah dan hukuman berlaku tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. \"Jangan mempunyai satu penafsiran tersendiri terkait dengan masalah, dikatakan bahwa putusan MA tidak memuat pemidanaan dan sebagainya hanya dengan bayar biaya perkara Rp 2.500. Di mana di dunia yang bisa melaksanakan yang hanya membayar biaya perkara? Itu yang harus kita luruskan,\" tegasnya.

                Maka pihaknya bersikukuh untuk tetap mengeksekusi Susno sesuai pasal 270 KUHAP bahwa setelah jaksa menerima salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan eksekusi.

                Terkait dengan bantahan Susno eksekusi tidak dapat dilakukan karena terjdi kesalahan nomor perkara dalam putusan di sidang sebelumnya, kata Basrief, tidak serta merta membatalkan hukuman. \"Kalau itu kan administratif. Katakan lah ini kan ada dua hal; prosedural dan substansial. Sekarang kita dalam pidana ini apa yang kita utamakan? Substansialnya,\" ucapnya.

       Prosedural itu termasuk administratif dan itu, menurutnya, bisa dimintakan untuk diperbaiki. \"Kalau itu yang jadi alasan tentu akan diperbaiki dan itu kekhilafan dalam nomor saja. Kalau kekhilafan dalam putusan juga tidak membatalkan demi hukum. Coba lihat di penjelasan 197 ayat 2 KUHAP itu.

Yang membatalkan demi hukum secara moderat ada empat; huruf , huruf a, e, f, dan h,\" ulasnya.

       Pasal 197 ayat 2 KUHAP berbunyi; Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Huruf a; kepala putusan yang dituliskan berbunyi; Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Huruf e; Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan. Huruf f; Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Huruf h; Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dala rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.  

                \"Jadi ya susah kalau mau punya pendirian seperti itu, yang selama ini sudah kita lakukan, praktik peradilan, dan kita melakukan eksekusi, tidak ada persoalan,\" imbuhnya.

                Belum lama ini, Susno mengaku siap dieksekusi namun menegaskan dengan kondisi terjadi kesalahan seperti itu tidak bisa dilakukan. \"Seandainya balik ke (putusan) Pengadilan Tinggi? Oke tapi yang diputus oleh PT bukan perkara Susno, perkara orang lain. Bagaimana mau masukkan saya sebab nomor register salah, tanggal salah, nama salah, perkaranya juga salah. Masak saya menjalani putusan perkara orang lain,\" ujarnya.

                Lagipula, menurutnya, perkara yang diputus banding itu perkara yang tidak dimintakan untuk diperiksa dan diadili. \"Kalau saya laksanakan itu juga tidak ada perintah segera masuk (penjara). Putusan 2011 itu dan masih berlaku pasal 197 ayat 1 huruf K. pelanggaran pasal itu kena pelanggaran itu kena pasal 197 ayat 2. Sudah jelas sekali,\" tegas pria yang sempat dijuluki whistle blower atas jasanya mengungkap beberapa kasus korupsi itu.

(gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: