Lahan Kuburan Ladang Korupsi

Lahan Kuburan Ladang Korupsi

KPK Tangkap 9 Orang, Termasuk Ketua DPRD

      JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rest area kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, bisa jadi menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan untuk pemakaman tersebut, bupati dinilai memiliki otoritas mengeluarkan izin atas tanah seluas 100 hektar di Tanjung Sari, Bogor.

      Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, yang menarik dari kasus ini adalah kaitan dengan perizinan tanah pemakaman. \"Yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan izin adalah kepala daerah,\" ujarnya kemarin.

      KPK belum bisa meminta penjelasan langsung Bupati karena yang bersangkutan sedang umrah. Lembaga antirasuah itu kini fokus memeriksa sembilan orang yang telah ditangkap. Mereka adalah pegawai Pemkab Bogor Usep Jumenio dan pegawai honorer Listo Welly Sabu. Lantas, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dan stafnya, Aris Munandar. Sisanya, Direktur PT Gerindo Baja Eka Perkasa Sentot Susilo, Nana Supriatna, seseorang bernama Imam, serta dua sopir.

      Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menahan empat orang. Yaitu, Usep, Welly, Nana, dan Sentot. \"Sisanya, secara otomotis diperbolehkan untuk pulang. Kecuali ID (Iyus Djuher) yang masih diperiksa,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

      Iyus memang belum melewati pemeriksaan pertama 1x24 jam

karena baru dijemput KPK kemarin pagi. Dia masih harus diperiksa secara intensif untuk menentukan status hukumnya. Iyus diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 junto Pasal 55 UU Tipikor. Pasal yang disangkakan pada ketua DPRD Bogor itu juga dituduhkan pada dua pegawai Pemkab Bogor. Sedangkan dua tersangka dari swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor.

      KPK mengamankan barang bukti dua mobil dan uang Rp 800 juta. KPK menelusuri kepada siapa sebenarnya uang Rp 800 juta itu diberikan. Apakah kepada DPRD Bogor atau mengali ke Pemkab Bogor juga. Yang pasti, pemberian hadiah atau janji dalam kasus ini memang terkait dengan permintaan pembuatan izin lahan.

      \"Dugaan sementara, pemberian dilakukan SS (Sentot Susilo) kepada UJ (Usep Jumenio) di rest area. Transaksi itu ada hubungannya dengan ID (Iyus Djuher). Tapi, tentu saja tidak berhenti di sini,\" kata Johan. Ada dugaan bahwa ketua DPRD Bogor memiliki kaitan dengan pemberian izin. Entah dengan menjual pengaruh atau ada cara lain. KPK belum berencana memanggil Bupati Bogor Rachmat Yasin. Apalagi, dia juga menjadi saksi kasus Hambalang.

      Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (16/4) sore di rest area kawasan Sentul. KPK mendapat informasi bahwa Sentot mengambil uang Rp 1 miliar dari sebuah bank untuk perizinan lahan pemakaman. Dia lantas membuat janji dengan Welly dan Usep.

      Sekitar pukul 16.00 mereka melakukan pertemua di rest area dan sempat makan bersama. Usai mengisi perut, Usep menuju mobil Toyota Rush milik Sentot untuk mengambil uang.

      Dari uang Rp 1 miliar yang diambil Sentot, hanya Rp 800 juta yang berhasil diamankan. Uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditujukan untuk mengurus surat ijin tanah. PT Gerindo Baja Eka Perkasa bermaksud menjadikan tanah di Tanjung Sari sebagai pemakaman mewah.

(dim/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: