Baru 3 Perusahaan Menyetor
Pajak Kendaraan Alat Berat
JAMBI- Hingga saat ini, hanya ada 3 perusahaan yang memiliki alat berat di Jambi yang baru menunaikan kewajibannya membayar pajak. Ec Mardjani, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, kepada harian ini menerangkan, kesadaran pengusaha yang memiliki alat berat masih rendah.
“Kita berikan apresiasi kepada yang sudah membayar pajaknya. Seperti PT Abunsendi, PT Gunung Sari Kawi Mas dan PT Rajawali Perkasa. Diharapkan perusahaan lainnya juga membayar pajak kendaraan alat berat yang dimilikinya,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, tigas perusahaan itu menyetorkan pajaknya dengan nilai yang bervariasi. Dari data yang diberikannya, diketahui, PT Abunsendi menyetor pajak senilai Rp 27, 879 Juta untuk 8 alat berat yang dimilikinya. Sementara PT Gunung Sari Kawi Mas menyetorkan Rp 10, 730 Juta untuk 4 alat beratnya.
“PT Rajawali perkasa ini hanya Rp 7, 786 juta untuk 1 unit alat beratnya. Mereka ini sudah menyetorkan pajak. sementara yang lainya masih belum membayar pajaknya sampai saat ini,” sebutnya.
Dibeberkannya, perusahaan lain yang belum membayar pajak itu diantaranya seperti PT Mega Anugrah Sarana, PT Pelindo II Cabang Jambi, PT Bumi Borneo Inti, CV Sumber Tekhnik, PD Lingga Harapan, PT Coca Cola, PT Gumilang Bangun Utara, PO Pelita , PT Sumber Alam Permai, PT Atlas Tata Citra, Asiang, Pertamina, PT Cosambi, PT Permata Mulia Abadi dan PT Naga Pesona Cemerlang.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: