PN Kualatungkal Teriman PK M. Iryani

PN Kualatungkal Teriman PK M. Iryani

Berkas Segera Dikirim ke MA.

KUALATUNGKAL –Pengadilan Negeri Kualatungkal mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) M. Iryani terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap dirinya atas penyertaan modal Pemkab Tanjab oleh melalui BUMD Tanjung Jabung Barat Sakti.  

    Dalam sidang yang di pimpin hakim tunggal Ari Prabawa SH, dan Panitera pengganti Wahyudin Am HK, Rabu (17/4) kemarin, pemohonan PK dapat diterima karena telah memenuhi alasan, yaitu sesuai pasal    263 ayat (2) KUHP, bahwa peninjauan kembali di lakukan atas tiga hal, diantaranya, apabila terdapat keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat, adanya pertentangan bukti satu dengan yang lain, apabila putusan itu dengan  jelas memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

\"Intinya permohonan dapat di teruskan ke MA,  tentang pokok persolan,  hakim tidak dapat melakukan penilaian,\"papar hakim Ari Prabawa.

Kuasa hukum M. Iryani, Wajdi SH, meyakini sejak awal bahwa permohonan PK kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena memang menurutnya ada kehilapan hakim dalam putusan MA.

\"Kita berharap dan meyakini sejak awal, bahwa ada kehilapam hakim Mahkamah Agung  dalam mengabil putusan, terhadap klien saya, \"jelasnya. 

    \"Klien saya tidak pernah mentransfer uang Rp 6 M kerekening pribadinya, dan buktinya juga ada kita sertakan dalam pengajuan PK kemarin, \"tambahnya. 

Hal yang sama juga di katakan M. Iryani, sejak awal ia berharap dan meyakini bahwa permohonan PK nya di kabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal. \"Saya bersyukur majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PK saya , mudah - mudahan hakim mahkamah Agung juga  dapat mengabulkan permohonan saya, \"harapnya usai sidang kemarin.

    Humas Pengadilan Negeri Kualatungkal Taufiq Pandu Jomantara SH, ketika di hubungi media ini mengatakan, hasil putusan majelis hakim bila sudah ditandantangi para pihak  akan di kirimkan langsung ke Mahkama Agung di Jakarta melalui pos.Untuk penilaiannya di serahkan sepenuhnya kepada hakim Agung. \"Putusannya kita segera kirim, namun penilaian sepenuhnya kewenangan dari hakim Mahkamah Agung untuk hasil putusan yang baru, \"jelas pria bedarah sunda ini.

(JM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: