RA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Perampokan Di Kerinci
SUNGAIPENUH – RA (16) pelaku penganiayaan terhadap Amin (61) pemilik toko mutiara di jalan Hoscokroaminoto Pasar Sungaipenuh Selasa (16/4) lalu resmi ditahan Polres Kerinci. Selain melakukan penganiayaan, pelajar SMA di Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini terbukti mencuri uang Rp 5 juta.
Setelah diperiksa selama sekitar 5 jam Rabu (17/4) kemarin Polres Kerinci menetapkan RA menjadi tersangka, karena terbukti mencuri uang senilai Rp 5 juta dan menganiaya korbannya.
Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh saat dikonfirmasi Rabu (17/4) kemarin membenarkan bahwa RA tersebut melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengakibatkan korban Amin mengalami luka-luka diwajahnya akibat tusukan gunting.
“Mulai hari ini (Rabu, red) RA ditetapkan tersangka, hasil penyidikan tersangka mengaku mencuri uang tunai senilai Rp 5 juta,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, pengakuan tersangka RA itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan korban Amin di Rumah Sakit DKT Sungaipenuh. “Hasil keterangan dari korban, RA mengambil uang. Setelah itu petugas langsung mengeledah TKP tempat tersangka RA ditangkap yaitu di loteng ruko korban dan menemukan uang Rp 5 juta tersebur,” ungkapnya.
Korban Amin kata Kasat sudah menjalani perawatan medis di rumah sakit DKT dan kini keluarga korban membawa Amin berobat ke rumah sakit Jakarta. “Saat ini korban sedang dirujuk ke RS Jakarta, karena keluarga korban meminta korban berobat di Jakarta,” tambahnya.
Tersangka RA diancam dengan pasal 365 KUHP tinda pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: