>

MUI Sambangi Eyang Subur

MUI Sambangi  Eyang Subur

JAKARTA - Investigasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Eyang Subur mamasuki babak akhir. Untuk finalisasi investigasi itu, kemarin tim dari MUI menyambangi kediaman Subur di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pekan depan hasil investigasi keluar untuk publik.

 Perkembangan investigasi MUI itu dipaparkan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam. \"Benar saya mendapat laporan tim dari MUI menyambangi rumah Subur istilahnya tabayyun. Tetapi saya tidak ikut,\" ujar Naim. Dia menguraikan jika investigasi ini dilakukan untuk menyelesaikan dua perkara yang disangkakan atau didugakan kepada Subur.

 Perkara pertama adalah dugaan praktek perdukunan Subur. Niam mengatakan jika tim yang mengunjungi kediaman Subur menemukan bukti-bukti jika memang benar ada praktek perdukunan itu. \"Tetapi ini masih temuan di kediaman Subur. Belum berupa hasil investigasi atau fatwa MUI,\" katanya.

 Perkara kedua yang diinvestigasi MUI adalah dugaan Subur memiliki delapan istri. Niam mengatakan, untuk kasus ini pihak Subur sendiri yang meminta dibuatkan fatwa atau semacam arahan dari MUI. Pihak Subur, saat berkunjung ke MUI, meminta pendapat apakah boleh menikahi empat perempuan dalam satu waktu.

 \"Kita tahu dalam syariat Islam maksimal hanya empat,\" tandasnya. Setelah kunjungan langsung di kediaman Subur, Niam mengatakan memang benar jika Subur menikahi delapan orang perempuan dalam satu waktu. Bahkan dua diantara istri-istri Subur adalah kakak beradik.

 \"Tentu itu semakin dilarang. Tapi kabar terakhir yang kakak beradik itu salah satunya sudah cerai. Jadi sekarang tinggal tujuh istrinya,\" urai Niam. Dia menegaskan, meskipun di lapangan diketahui Subur beristri tujuh perempuan, tadinya delapan, MUI belum mengeluarkan fatwa.

 Niam mengatakan untuk pembuatan fatwa, MUI memiliki sistem atau alur kerja yang jelas. Mulai dari pengumpulan data, sidang majelis fatwa, hingga dilaporkan dulu ke pimpinan harian. \"Baru setelah itu dilaporkan ke pihak-pihak yang terkait,\" tandasnya.

 Niam juga menuturkan, hasil fatwa kasus Subur ini juga bakal dibuka ke publik. Tujuannya adalah untuk mengambil hikmah dari kasus Subur. Mulai dari kasus dugaan praktek perdukunan hingga nikah melebihi ketentuan syariah.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: