Asnawi Terancam Batal
Panwaslu Lakukan Kajian
JAMBI – Pencalonan pasangan Effendi Hatta-Asnawi AB (FENA) terancam batal. Pasalnya, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) hingga kemarin (18/04) belum juga mencopot jabatan Asnawi AB sebagai Kakan Pol PP karena mencalonkan diri di Pilwako Jambi mendatang.
Sementara aturannya yang bersangkutan harus tidak aktif dalam jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI dan Polri. Hal ini tercantum di PKPU Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 67 Poin S.
HBA kepada sejumlah wartawan mengatakan, belum dinonaktifkannya Asnawi karena berdasarkan patokan dari BKD, ini dilakukan setelah yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi calon.
“Saya diinformasikan BKD begitu, kalau ditetapkan baru dilepas jabatannya. Kalau mengundurkan diri mungkin sudah, tapi penetapan Pemda nanti setelah dia sah jadi calon, kan belum tentu dia sah jadi calon kita sudah menggantinya,” kata HBA.
“Lain dengan Ketua DPRD yang sudah menyerahkan, begitu ajukan calon dia ajukan cuti. Nanti akan saya pelajari lagi, kalau memang ada aturannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi juga mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional.
“Jika hal itu menyangkut persoalan jabatan, maka dikembalikan kepada aturan yang mengatur tentang hal itu. Seperti PKPU No 09 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilukada,” katanya.
Terpisah, Anggota Panwaslu Kota Jambi, Taufik Hidayat mengaku pihaknya akan menyurati BKD Provinsi Jambi mempertanyakan status Asnawi. Diakuinya, berdasarkan informasi yang dirangkum, ia masih menjabat sebagai Kakan Pol PP, sementara ia sudah menyerahkan surat pernyataan mundur dari jabatan negeri saat mendaftarkan bersama Effendi Hatta di KPU Kota Jambi. “Ini surat sudah kami siapkan, tinggal mengirimnya ke BKD,” ujarnya.
Menurutnya, jika sudah ada jawaban maka Panwaslu akan menggelar pleno membahas pencalonan Asnawi. “Setelah pleno, hasilnya akan direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Sekarang ini kita mengumpulkan bahan dokumen dan bukti lainnya, kami akan mengkaji persoalan ini,” katanya.
Disebutkannya, memang di dalam PKPU Nomor 09 Tahun 2012 hal ini dilarang. “Kalau ternyata hingga batas waktu perbaikan beliau tidak menyerahkan formulir B11 soal pengunduran diri, beliau bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” tandasnya.
Direktur Media Center FENA, Hasan Mabruri saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, Asnawi sudah melampirkan surat pengunduran dirinya saat mendaftar di KPU sebagai salah satu persyaratan.
“Waktu itu KPU menyatakan semuanya sudah lengkap. Ini dicek langsung satu per satu secara terbuka, semuanya menyaksikan. Hanya ada sedikit perbaikan soal yang lainnya, ini juga sudah kita perbaiki,” katanya.
(cas/wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: