>

6 Agustus, Al Haris Dilantik

6 Agustus, Al Haris Dilantik

MK Tolak Gugatan Syufi

JAMBI – Setelah melalui proses panjang, akhirnya, Al Haris bisa bernapas lega. Pasalnya, gugatan pasangan Syukur – Fauziah (Syufi)terhadap perselisihan hasil Pilkada Merangin dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak MK.

Dan Al Haris bakal dilantik menjadi Bupati Merangin 6 Agustus 2013 mendatang.

Bupati Merangin terpilih, Al Haris mengungkapkan, sejak awal ia sudah yakin permohonan yang diajukan pemohon akan ditolak oleh MK. “Melihat semua tahapan Pilkada selama ini dan fakta-fakta di lapangan selama Pilkada, kita yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh MK,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jangan melihat keputusan MK tersebut. Tapi, lihatlah warga sudah merindukan kedamaian, ketenteraman, dan ingin Merangin menjadi lebih baik lagi.

“Marilah bersama-sama kita menghormati keputusan ini, hilangkan perbedaan izinkan kami dengan Mas Khafid nanti Insyaallah setelah dilantik untuk bekerja memenuhi janji-janji politik yang pernah diucapkan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami untuk membangun Merangin,” pungkasnya

Kuasa Hukum Syufi sebagai pemohon, Suratno mengatakan, permohonan yang diajukan pasangannya tidak dapat diterima karena lemah. “Dalil-dalil pemohon yang tidak dapat dibuktikan dipersidangan seperti mengenai tuduhan anggota Polri yang melakukan pencoblosan, anak di bawah umur yang masuk DPT, keterlibatan PNS, money politik dan intimidasi,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU sebagai termohon, Maiful Effendi juga mengatakan, dalam persidangan, seluruh dalil-dalil pemohon tidak satupun dapat dibuktikan. Baik itu mengenai pengerahan PNS, masalah DPT dan lainnya. Tahapan selanjutnya diserahkan kepada KPU dan segera dilakukan pelantikan Bupati Merangin terpilih untuk periode 2013-2018 mendatang.

Terpisah, Kuasa Hukum pihak terkait, Heru Widodo juga mengungkapkan hal yang senada. “Gugatan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Alasan majelis hakim karena tidak ada dalil-dalil pemohon yang terbukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalil yang tidak dapat dibuktikan seperti dugaan adanya keterlibatan penyelenggara sebagai tim sukses dan adanya keterlibatan Sekretaris DPRD Merangin, Sibawaihi yang menyatakan ia dimobilisir maupun memobilisir massa.

“Ini bisa dibantah oleh pihak terkait bahwa Sibawaihi ini tidak dimobilisasi maupun memobilisasi. Bahkan ia diancam akan dinonjobkan jika tidak mendukung kandidat incumbent. Dalil-dalil permohonan lainnya yang mereka uraikan satu persatu tidak dapat dibuktikan,” tuturnya.

Termasuk juga soal adanya anak di bawah umur yang masuk DPT, ternyata yang bersangkutan sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya. “Berdasarkan DPT itu sudah cukup umur, karena lahirnya awal Maret 1993,” katanya.

Anggota KPU Merangin, Nanda menyatakan, setelah diputuskan oleh MK, pihaknya sebagai penyelenggara akan melakukan pleno terhadap hasil keputusan tersebut.

“Putusan MK ini akan kita plenokan, setelah itu baru kita sampaikan hasil Pilkada secara lengkap kepada DPRD dan Pemkab Merangin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: