Hich Divonis 1,2 Tahun

Hich Divonis 1,2 Tahun

JAMBI - Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 2004, Abdullah Hich, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Tanjabtim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (25/4) kemarin. 
Majelis hakim yang diketuai oleh Suprabowo menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dakwaan subsidair. “Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Suprabowo.

Selain pidana penjara, Hich yang hadir dalam persidangan dengan mengenakan baju berwarna merah maron juga di pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta dengan memperhitungkan kerugian negara yang sudah dibayar oleh terdakwa kepada Jaksa.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara satu tahun enam bulan dan Selain dituntut pidana penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 651 juta.

Sementara itu untuk kedua rekan terdakwa yang terseret kasus yang sama yakni Sekretariat Daerah (Setda) Tanjabtim, Syarifuddin Fadil dan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Suparno juga divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Vonis ini dibacakan oleh majlis hakim yang sama dalam sidang yang terpisah.

Selain pidana penjara, terdakwa Syarifuddin Fadil dan Suparno juga di pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 217 juta, jika tidak dibayar satu bulan sejak dibacakannya putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Sarbaini saat dikonfirmasi mengatkan, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kita diberi waktu 7 hari untuk memikirkan apakah akan banding atau menerima vonis,”ungkap Sarbaini. “Kita akan gunakan kesempatan tersebut,”tambahnya.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: