>

Masih Dalam Proses Tender

Masih Dalam Proses Tender

Rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Sampah

JAMBI-Pabrik Pengolahan sampah yang telah direncanakan pemerintah pusat di Kota Jambi akan mulai dibangun pada tahun 2014 nanti. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Jambi kepada harian ini saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

Dikatakannya, sampai saat ini,  menurut Kementrian PU yang telah dihubungi oleh Pemkot, sekarang masih dalam proses Tender Detaile Engineering Design DED.

“Kita sudah bikin surat ke kementrian PU menanyakan tindak lanjut dari MoU itu. Menurut Kementerian PU, masih dalam proses tender.  Pembangunan itu tergantung bantuan dari pihak Jerman yang prosesnya cukup panjang,” ujar Mukhlis kepada Koran ini.

“Setelah tender DED tersebut barulah pembangunan Fisiknya (action, red) dilakukan. Kita berharap paling lambat akhir 2014 itu sudah bisa dibangun, tapi kita berharap bisa secepatnya,” tambanya.

Dalam mendukung pembangunan yang direncanakan pemerintah Pusat itu, sebut Mukhlis, sekarang Pemerintah Kota Jambi sudah memenuhi seluruh kewajiban termasuk pengadaan tanah TPA, dan juga nanti akan melakukan perbaikan pembanguan jalan menuju ke TPA dan lain-lain.

“Kita (Pemkot, red) sudah penuhi seuruh kewajiban, termasuk Pengadaan tanah TPA, nanti kita juga akan perbaiki jalan ke TPA tersebut,” jelasnya.

            Terkait anggaran yang digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahaan sampah yakni pabrik pemilahan sampah, pabrik pengolahan plastic, pabrik pengomposan, timbangan mobil sampah lengkap dengan eskavator dan lainnya,  kata Mukhlis, anggaran itu adalah pinjaman pemerintah pusat kepada pemerintah Jerman.

“Anggaran adalah pinjaman Pemerintah RI kepada pemerintah Jerman melalui Bank Pembangunan Jerman, Menurut MoU sekitar Rp 180 Miliar (M),” ungkapnya.

Lalu apakah ada system bagi untung dengan pihak Jerman? Jelasnya lagi, karena itu pinjaman negara terhadap pihak Jerman, maka tidak ada bagi untung dengan pihak jerman.

“Tidak ada bagi untung, kita (Pemkot, red) hanya menerima manfaatnya saja,” tukasnya.

Lebih lanjut, Kata Mukhlis jika tender DED rampung, Oleh Pemerintah Pusat diserahkan pengelolaanya ke Kementerian PU, kemudian oleh Kementerian PU dibangun pabrik tersebut, setelah itu selesai diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot.

“Setelah selesai tidak ada masalah pembangunannya, lalu diserahkan ke Pemkot untuk dioperasionalkan, jadi biaya Operasional di tanggung oleh Pemkot,” ujarnya lagi.

(Jun) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: