NW Resmi Ditahan
JAMBI - NW (23), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi, Selasa (30/4) kemarin. Selain itu, penyidik juga menahan empat orang rekan NW, yakni FA (19), NA (18), FS (17), dan AK (17).
\"Pelaku (NW, red) dan empat temannya hari ini resmi ditahan,\" ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Almansyah, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NW dan keempat rekannya, serta saksi-saksi lainnya. Namun terkait kasus ini, Almansyah mengatakan terhadap NW dan keempat rekannya dikenakan pasal berbeda.
\"Untuk tersangka NW, yang merupakan pelaku utama, dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur. Sedangkan empat orang lainnya, dikenakan pasal 56 KUHP tentang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana,\" jelas Almansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan NW terhadap Bunga pada Minggu (28/4) lalu. Saat itu, NW mencabuli Bunga di dalam mobil Isuzu Panther milik kerabatnya.
Pengakuan NW, ia nekat melakukan pencabulan karena timbul nafsu, setelah menghisap lem. Namun NW mengatakan cuma dirinya sendiri yang melakukan pencabulan, sedangkan empat orang temannya tidak terlibat.
(feb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: