Nyaleg, Kades Harus Mundur
MUARASABAK - Kaban BPMPDK Tanjab Timur, Junaidi Rahmat, mengatakan mengacu kepada Permen No 72/ 2005 tentang desa, maka bila ada kades yang nyaleg, kades bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai kades..
‘’Selain mengacu pada Permen No 72/ 2005, terdapat aturan lain yakni aturan dari KPU yang intinya menyebutkan, bagi yang menerima gaji dari anggaran negara, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri. Namun sampai saat ini kami belum dapat info dari KPU setempat jumlah kades yang nyaleg,\" jelasnya.
Pengunduran diri kades, katanya, berlaku pada saat kades telah menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT). Setelah DCT diserahkan maka Kades secara otomatis tidak lagi menjabat. ‘’Walaupun kalah saat Pemlilihan Legislatif, Kades bersangkutan tidak bisa lagi mendapat jabatannya sebagai Kades,\" bebernya.
Dari data yang berhasil diperoleh BPMPDK, Junaidi mengungkapkan telah berhasil mendapatkan satu orang Kades yang kedapatan nyaleg. Kades tersebut berasal dari Kecamatan Nipah Panjang. \"Dari Desa Simpang Datuk atas nama Ambo Gau,\" tandasnya.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: