>

Kemenhut Belum Merespon

Kemenhut Belum Merespon

Soal Izin Pengelolaan HTI PT Mugitriman

MUARA BUNGO – Hingga saat ini, kementrian kehutanan (Kemenhut) belum memberikan respon terkait izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Mugitriman. Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo telah menemui Kementerian Kehutanan (Kemnhut) RI untuk meminta izin itu ditinjau.

Ketua DPRD Bungo, Mahili meminta agar Dirjen Kementerian Kehutanan RI untuk melakukan pemeriksaan izin PT Mugitriman tersebut yang diduga telah menyalahi izin.

“Pada waktu itu, pihak Pemda dan DPRD Bungo berangkat ke Jakarta menemui pihak Kemenhut, untuk melaporkan mengenai aktifitas yang dilakukan PT Mugitriman. Dan katanya perwakilan Kemenhut siap untuk turun ke lapangan. Namun hingga saat ini belum ada,” kata Mahili, kemarin.

Ditambahkannya, ada beberapa poin penting yang disampaikan perwakilan Pemda Bungo dan Komisi II DPRD menghadap ke Kemenhut. Yakni dugaan perambahan yang dilakukan oleh PT Mugitriman.

“Dalam laporan yang disampaikan ke Kemenhut, PT Mugitriman telah melakukan penebangan hutan seluas 600 hektar, tapi yang ditanami atau dilakukan penghijauan baru sekitar 100 hektar. Ini kan tidak dibolehkan, seharusnya kalau 600 hektar yang ditebang, harus seluas itu pula yang ditanam,” tegasnya.

Dirinya  menyatakan, bahwa PT Mugitriman telah melakukan perambahan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dari Kemenhut.  “Dengan izin dari Kementerian kehutanan  RI, PT. Mugitriman dengan leluasa mengusai puluhan ribu dan bahkan ratusan ribu hektar hutan di Bungo. Namun izin HTI yang dikeluarkan oleh Kemenhut tersebut tidak dilaksanakan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT Mugitriman yang mendapatkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Kemenhut RI memiliki lokasi di 4 kecamatan di Bungo, yakni Pelepat, Rantau Pandan, Bathin III Ulu dan Limbur Lubuk Mengkuang. Namun izin tersebut diduga disalahgunakan oleh PT Mugitriman dengan hanya memanfaatkan hasil hutan saja. Padahal pemerintah memberikan izin tersebut untuk dilakukan penghijauan kembali.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: