>

Kemas Tak Lagi Dipenjara

Kemas Tak Lagi Dipenjara

Sakit Jantung, Status Tahanan Rumah

JAMBI – Setelah sempat mendekam di penjara, kemarin mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad dikeluarkan dari penjara. Surat permohonan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan (Lapas) menjadi tahanan rumah dikabulkan majelis hakim.

Saat ini, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tersebut bisa tinggal bersama keluarganya di rumah tanpa harus meringkuk di balik jeruji besi.

Majelis hakim yang diketuai Suprabowo berpendapat, permohonan terdakwa bisa dikabulkan karena terdakwa memang sakit. Sesuai hasil pemeriksaan dokter bahwa Kemas terkena penyakit jantung koroner.
\"Dari alasan surat permohonan peralihan tahanan yang diajukan keluarga, majelis berpendapat bahwa peralihan penahanan Kemas dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah cukup beralasan, karena terdakwa mengalami penyakit jantung koroner,\" ujar Suprabowo.
Atas peralihan penahanan Mantan Rektor Unja dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah yang diberikan, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawasi terdakwa.

Sedangkan untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Eliyanti, masih dilakukan penahanan di dalam  Lapas.

“Hanya untuk pak Kemas, Eliyanti masih jadi tahanan Rutan,”ungkap pengacara kedua terdakwa, Ramli Taha usai sidang kemarin.

Namun demikian, dikatakan Ramli, saat ini kondisi Eliyanti juga sedang sakit. Bahkan, saat ini Eliyanti sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Dia tidak bisa mengikuti persidangan kali ini, karena sakit dan harus dirawat,”ujar Ramli.
Sidang Kemas kemarin, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Beberapa saksi yang dihadirkan diantaranya Ibrahim yang menjabat sebagai Kabag Akademik.Sayangnya, dalam sidang, ia banyak mengatakan tidak tau soal dana PSPD.

\" Kalau mengenai PSPD dan mengenai bantuan dari Pemda saya tidak mengetahui sama sekali,\" kata Ibrahim dihadapan majelis hakim.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: