Kepentingan Politik Bermain
Terkait Relokasi Pasar Angso Duo
JAMBI –Rencana relokasi pasar Angso Duo saat ini terkendala. Pasalnya, pihak Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi masih tarik ulur dalam memberikan persetujuan kesepakatan kerjasama dengan Provinsi Jambi.
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Hasan Ibrahim menilai, banyak muatan politis dari DPRD Kota Jambi. “Ini syarat kepentingan politis jelang 2014, karena itu DPRD Kota Jambi sengaja tarik ulur kesepakatan tersebut,” katanya.
Dia sendiri tergabung dalam Pansus Angsoduo DPRD Provinsi Jambi. Padahal, katanya, harusnya bulan ini sudah dilakukan proses lelang. Namun karena belum ada persetujuan sehingga rencananya jadi molor. “Sekarang mereka bentuk Pansus lagi, makin lama pembangunannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, DPRD Kota Jambi tidak perlu membentuk Pansus Angsoduo. Sebab, ini kesepakatan antar pemerintah dan hanya kerjasama. Namun jika DPRD Provinsi Jambi melalui Pansus, menurutnya hal itu wajar.
“Karena kita melihat apakah akan muncul persoalan dikemudian hari. Kita melihat daerah lain yang sudah menggunakan sistem itu untuk membangun pasar. Nah kalau kota kan hanya kerjasama dengan provinsi, bukan untuk membangunnya,” ujarnya.
Lagipula, sambungnya, pembangunan Pasar Angsoduo itu menguntungkan Pemerintah Kota Jambi. Provinsi hanya ingin menata kota Jambi agar lebih bersih dan lebih nyaman, bukan untuk memiliki pasar itu.
“Lahan pasar itu kan milik Provinsi Jambi. Kalau kita mau jahat, kita tarik saja aset-aset itu, silahkan ambil bangunan mereka. Nah tapi kita kan tidak seperti itu, kita memikirkan keindahan Kota. Terus terang saya tidak ada kepentingan politik di Kota Jambi, kalau dapil pemilihan saya di Tebo dan Bungo, jadi saya minta sudahlah jangan ada kepentingan politis dalam pembangunan pasar tersebut,” ujarnya.
Lebih tegas dia mengatakan, DPRD Kota Jambi tidak perlu membodohi masyarakat dengan kepentingan-kepentingan politis. Harusnya, pembangunan pasar itu diselesaikan dengan kepala dingin dan berlapang dada. “Kalau ada kepentingan politis, masak nasipun jadi bubur, tak akan selesai-selesai,” urainya.
Lalu soal aset bangunan pasar milik Kota Jambi yang disebut bernilai Rp 18 miliar, menurut Hasan tak perlu di Pansuskan. Soal tersebut, tinggal didudukan bersama dengan pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jambi. “Itu tetap dipikirkan, jangan dijadikan persoalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pembangunan Pasar Angsoduo kembali molor. Pasalnya, hingga kini Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi belum memberikan persetujuan kerjasama pembangunan pasar itu. Padahal, seharusnya bulan ini pasar itu sudah ditanderkan. Namun DPRD Kota Jambi lebih memilih membentuk Pansus sebelum memberikan persetujuan pembangunan pasar tersebut.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: