Pembentukan Pansus Harus

Pembentukan Pansus Harus

JAMBI- Pihak DPRD Kota Jambi menegaskan jika pembentukan pansus harus dilakukan. Bukan berarti pembentukan pansus ini akan menghambat soal rencana relokasi pasar Angso Duo. Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Jefri Bintara Pardede menjelaskan, penghapusan aset Kota dan penyertaan modal harus dikaji oleh DPRD Kota.

Menurutnya dalam penyertaan modal senilai Rp 75 Miliar (M) dan penghapusan aset itu harus ada pansus, karena pansus yang mengeluarkan Perda penghapusan aset itu. \"Penyertaan modal, penghapusan aset itu harus ada Perda. Sedangkan Perda ada karena pansus. Jadi pansus itu harus ada untuk mengeluarkan Perda,\" ujarnya.

Terpisah, Said Abdullah Kasim, anggota komisi A DPRD Kota Jambi mengatakan hal senada. “Semuanya harus menyesuaikan dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.

Dikatakannya, dalam penghapusan aset yang telah berbentuk bangunan dan penyertaan modal Rp 75 M tidak bisa sembarangan. Oleh karenanya harus ada Perda yang dikelurkan oleh pansus. \"Pansus Seyogyanya Harus ada. Perda ada karena adanya pansus, Penghapusan Aset dan penyertaan modal kan harus ada perdanya, jadi pansus harus ada,\" jelasnya.

Terkait pembentukan pansus, Said menegaskan bahwa itu sudah disepakati dalam Rapat Pimpinan beberapa waktu lalu. \"Pansus memang harus dibentuk, dan itu adalah hasil Rapim beberapa waktu lalu terkait relokasi angso duo. Jadi kita tidak boleh semena-mena dalam penyertaan modal dan penghapusan aset,\" pungkasnya.

(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: