Tersangka Pompong Belum Ditahan
JAMBI- Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pompong kabupaten Tanjab Timur tahun 2011 yaitu Ir.Sabri mantan kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Tanjab Timur, Satrio sebagai PPTK serta Nur Yusuf sebagai pengecek proyek (PHO) telah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, namun sampai saat ini ketiganya belum ditahan.
Diungkapkan oleh Kasubdit III tindak pidana korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Khusus Polda Jambi, AKBP Junaidi Usman, pemeriksaan dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Mereka kooperatif, makanya tidak kita tahan,”jelasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya belum diperiksa penyidil Polda, yakni Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA). “Parluhutan diperiksa Mabes Polri beberapa waktu lalu,”tukas Junaidi.
(feb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: