Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

JAMBI - Polisi sampai saat ini masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi pasca diamankannya 19 truk bermuatan  pupuk diduga illegal.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Minggu (12/5) kemarin mengatakan, dari barang bukti yang ada, terdapat 10 truk  bermasalah  karena mengangkut pupuk bersubsidi ke perusahaan Trimitra Lestari (TML). Total pupuk subsidi  berjumlah  68 ribu kilogram atau sebanyak 1.360 sak.

\"Untuk sembilan truk lainnya telah dibongkar dan tidak ada masalah karena muatan pupuk sesuai yaitu pupuk nonsubsidi. Sementara total pupuk nonsubsidi yang diangkut sembilan truk sebanyak 248.500 kilogram atau 4.970 sak,”ungkap Kabid Humas.

Barang bukti pupuk dari 10 truk tersebut, lanjut Almansyah saat ini telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Guna mengungkap kasus dugaan pupuk ilegal  asal Palembang itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap supir truk dan agen ekspedisi.

Ditambahkan Almansyah bahwa akan diperiksa juga saksi ahli. \"Serta akan diperiksa saksi ahli, pihak  PT Trimitra Lestari (TML), produsen, distributor dan agen distributor,\" tambahnya.

Menurut Almansyah awalnya PT Trimitra, memesan pupuk nonsubsidi dari PT Pupuk Pusri. Pupuk diantar oleh distributor. Pihak perusahaan menolak, saat diketahui terdapat pupuk bersubsidi dari pihak distributor. \"Sampai saat ini masih dalam pengembangan,\" kata Almansyah.

Untuk diketahui aparat mengamankan ratusan ton pupuk diduga ilegal di halaman gudang perusahaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar Kamis (6/5) lalu.

Dugaan pupuk ilegal terkuat saat pupuk dibuka di halaman gudang perusahaan dan ditemukan pupuk bewarna merah jambu (pupuk bersubsidi). Pupuk tersebut seharusnya dijual kepada petani. Sementara pupuk dijual kepada perusahaan seharusnya bewarna putih (nonsubsidi).

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: