Rotani Yutaka Jadi Saksi Kemas

Rotani Yutaka Jadi Saksi Kemas

JAMBI - Mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka kemarin dihadirkan sebagai saksi mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan mantan Bendaharawannya Eliyanti.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009.  

Mantan bupati Merangin dua periode ini, Rotani Yutaka itu menjelaskan semua kepala daerah dipanggil dalam acara pertemuan untuk membahas kesepakatan atau membuat MOU untuk membantu dana pendirian PSPD.
”Dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh kepala daerah dihasilkan kesepakatan atau lahir lah MoU untuk membantu PSPD sebanyak Rp 125 juta per kabupaten,” ungkap Rotani.
Namun, menurut Rotani, pada saat menjabat sebagai Bupati, Kabag Keuangannya belum pernah melaporkan kepada dirinya mengenai realisasi bantuan kepada PSPD Unja. “Tetapi sesudah menjabat (Habis Masa Jabatan) saya menanyakan kepada Kabag Keuangan mengenai pemberian realisasi kepada PSPD unja, Kabag Keuangan mengatakan pernah satu kali,” sebut Rotani.

Seharusnya, dalam sidang kemarin, saksi lain yang akan didengarkan keteranganya adalah mantan Bupati Tebo Madjid Muaz yang tengah menjalani pidana penjara di LP Kelas IIA Kota Jambi. Namun, karena ia memiliki hubungan kekerabatan dengan Kemas. Madjid Muaz merupakan besan Kemas Arsyad Somad.

\"Beliau berbesanan dengan terdakwa Pak Kemas. Dalam ketentuan hukum, bila ada hubungan keluarga, semenda atau tali perkawinan, itu dimintai pendapat dari tim jaksa, pengacara, dan saksi yang bersangkutan,\" jelas Joko Wibisono, Jaksa Penuntut Umum(JPU) seusai sidang.
Sebenarnya, menurut Joko terdakwa tidak keberatan untuk disumpah. Akan tetapi tim pengacara terdakwa Kemas Arsyad Somad keberatan untuk disumpah. \"Dan pendapat dari saksi, yang bersangkutan mengundurkan diri dari saksi. Dan tidak apa-apa, menurut hukum dia keluar dari saksi,\" lanjut Joko.
Masih akan ada saksi-saksi lain yang mantan kepala daerah, termasuk mantan Gubernur Zulkifli Nurdin, mantan Bupati Abdullah Hich. Dijelaskan Joko, tidak semua mantan kepala daerah yang terkait MoU pemberian dana akan dipanggil sebagai saksi, hanya beberapa yang mewakili. “Kita posisikan waktunya yang tepat, karena tempatnya yang berjauhan,” tukas Joko.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: