Sim Palsu Dijual Rp 20 Ribu
MUARABULIAN – Vendi (20) yang masih berstatus Mahasiswa bersama Supriadi (47) yang merupakan pekerja swasta diamankan pihak polres Batanghari karena menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu.
Kedua tersangka yang merupakan warga RT 02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, mengaku mendapat ide untuk menjual SIM palsu tersebut dari Budi.
Vendi, salah satu dari tersangka mengatakan, Budi memberi tahu bahwa SIM bisa di scan lalu dipalsukan.
“Setelah dites ternyata bisa di scan, kemudian dilanjutkan berfhoto yang menggunakan Hp, setelah diprint baru saya percaya bahwa SIM itu bisa dipalsukan,” ungkap Vendi, saat dikomfirmasi Senin (13/5) kemarin.
Dijelaskannya, bahwa pemalsuan SIM ini telah iya lakukan sejak Februari 2013 hingga pertengahan April 2013. 9 orang sudah tertipu oleh pelaku. Dari pekerjaan pemalsuan SIM itu, mereka tidak mendapatkan banyak kauntungan, karena mereka hanya menjualnya Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu. “Kami tidak punya kerjaan, sehingga kita melakukan ini,”tukas Vendi.
Sementara itu Kasat Reskrim Batanghari, AKP H Soekamto, ketika dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan terjadi atas laporan masyarakat yang mencurigai terhadap SIM yang dimilikinya.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SIM tersebut, memang benar SIM tersebut palsu,”ujar Kasat.
Ciri-ciri SIM palsu tersebut gambar terlihat buram, dasar SIM adalah Kartu Perdana HP.
“Tahun pada SIM dibuat tahun 2012, SIM ditandatangani oleh Pjs Polres Batanghari, AKBP Leo, Nomor Seri SIM Kosong, dan ini sudah sangat jelas bahwa SIM tersebut palsu,” terang Kasat lagi.
Saat ini, tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari. Dan terhadap kedua tersangka, penyidik mengancam mereka menggunakan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: