Eliyanti Minta Dikeluarkan Dari LP
Berasalan Sakit
JAMBI- Eliyanti terdakwa kasus dugaan korupsi Penadapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi, mengajukan perubahan status penahanan, dari tahanan LP ke tahanan rumah.
Eliyanti menggunakan alasan sakit untuk mengajukan permohonan tersebut. Ia memang sudah dua kali pingsan dan beberapa kali masuk rumah sakit.
Ramli Taha, penasehat hukum terdakwa Eliyanti mengatakan, sampai saat ini, terdakwa masih menunggu keputusan majelis hakim Tipikor terkait pengajuan penahanan rumah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke majelis, sebagaimana pengajuan penahanan rumah atas terdakwa lain kasus yang sama, Kemas Arsyad Somad. “Itu hak majelis,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk agenda persidangan kedua terdakwa, JPU akan menghadirkan beberapa mantan kepala daerah, seperti mantan Bupati Tanjabar dan mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Mereka merupakan saksi yang ikut menandatangani MUO dengan UNJA.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: