Spesialis Pembobol Rumah Segera Sidang
JAMBI-Berkas dua tersangka pelaku spesialis pembobolan rumah warga, Ismanto alias Kojek (20) dan David (27) dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Diungkapkan Kanit Buser Polresta Jambi, Iptu Arif Nazaruddin Rabu (15/5) kemarin, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan.
“Tersangka Ismanto dikenakan pasal 363 KUHP dan tersangka Davit dikekana pasal 380 KUHP. Keduanya akan segera disidangkan,” ujarnya kepada Jambi Ekspres.
Ismanto diamankan pada Minggu (17/3) saat sedang beraksi di RT 19 Kelurahan Pasir Putih, Jambi Selatan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 linggis yang digunakan saat membongkar rumah warga.
Sedangkan David (27) Warga Selicah, Jambi Timur diamankan karena melakukan penadahan hasil curian. Ia mengaku tidak mengetahui barang bukti yang di jual tersangka hasil curian dan ia membelinya dengan harga murah.
(cr12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: