Penggelapan Rp 3 M ke Penyidikan
Pelaku Oknum Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
JAMBI- Dugaan penggelapan uang Rp 3 Milyar dan pemalsuan surat yang dilakukan Oknum Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi masuk kepenyidikan dan saat ini ditangani Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetyo Adhi Wibowo Rabu (15/5) kemarin, penyidik Polresta sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jambi.
“SPDP sudah dikirim ke jaksa, penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Namun, meski sudah ke penyidikan, pihak Aparat belum menetapkan oknum PNS Dinas Koperasi dan UKM berinisal NY yang dilaporkan sebagai tersangka. “Belum ada tersangka,”tukas Adhi.
(cr12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: