Tak Perlu Lewat Pengadilan
Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran
JAMBI - Kabar gembir bagi keluarga yang baru saja memiliki anak. Kebijakan baru saat ini, bagi anak yang usianya sudah mencapai lebih dari 1 tahun, namun belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tak perlu lagi ke pengadilan.
Selama ini pencatatan akta kelahiraan anak yang melampaui batas satu tahun harus mendapatkan penetapan Pengadilan. Namun, terhitung sejak 1 Mei 2013 lalu, pencatatan akta kelahiraan anak yang melampaui batas satu tahun itu, tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan.
“Tapi cukup diproses langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota,” kata Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi belum lama ini.
Dikatakannya, ketentuan ini berlaku sejak adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-X/2013 tanggal 30 April 2013. Berdasarkan putusan tersebut, jelasnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti putusan tersebut dengan nomor surat 427.11/2304/SJ.
“Dalam surat itu dinyatakan bahwa pencatatan akta kelahiran anak yang melampaui batas satu tahun itu, tidak lagi diharuskan mendapatkan penetapan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, sambungnya, untuk pelaporan kelahiran anak yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiraan, pencatatannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana. “Dalam hal ini yang dimaksud yakni keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota,” terangnya.
Akan tetapi, pencatatan tersebut tetap harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Misalnya seperti, surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran,Kartu Keluarga (KK) orang tua, KTP orang tua, dan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: