171 CPNS Pelamar Umum Belum Kantongi NIP

171 CPNS Pelamar Umum Belum Kantongi NIP

JAKARTA - Sebanyak 171 CPNS dari pelamar umum tahun anggaran 2012 sampai saat ini belum kantongi nomor induk pegawai (NIP). Padahal ada 13.322 formasi pelamar umum yang dialokasikan pemerintah untuk tahun 201.

\"Dari 13.322 formasi, baru 10.884 berkas CPNS yang  diusulkan ke BKN. Sementara dari 10.884 formasi umum yang diusulkan tersebut, ada 171 NIP CPNS masih terganjal,\" kata Kasubdit Pengadaan II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syarif Ali dalam keterangan persnya, Senin (20/5).

Penyebab belum ditetapkannya NIP pelamar umum tersebut menurut Syarif karena adanya perbedaan antara formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan usulan nstansi. Dia mencontohkan formasi yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan  Sarjana Hukum Islam, instasi terkait malah mengusulkan Sarjana Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum.

 \"BKN setelah melalui konsultasi dengan Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai tolok ukur, menemukan ciri khas Sarjana Hukum Islam banyak membahas ilmu keislaman seperti Fiqih Islam. Sedangkan Program Studi Ilmu Hukum tidak membahas ilmu keislaman khususnya Fiqih Islam,” jelasnya.

 Sementara terkait kualifikasi Ilmu Eksakta, lanjut Syarif, jika mengacu formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB yakni Sarjana Imformatika, apakah Sarjana Matematika dan Sarjana Teknik dengan peminatan Imformatika dapat dikatagorikan sebagai Sarjana Imformatika atau Sarjana Hukum alumni dari Fakultas Ilmu Sosial.

“Dalam kasus ini Pemeriksa Data Mutasi Kepegawaian di Direktorat Pengadaan PNS jadi kebingungan,“ lanjut Syarif.

Mengatasi masalah tersebut, BKN telah mengambil  terobosan internal, yakni jika 75 persen mata kuliahnya sama, maka masuk katagori serumpun. Tetapi masih menjadi kendala adalah kurikulum fakultas yang sama di beberapa Perguruan Tinggi Negeri menunjukkan perbedaan satu sama lain.

\"Itu sebabnya kami mememinta agar instansi yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB atau universitas terkait. Sebab untuk menyelesaikan masalah ini pasti membutuhkan waktu,” tandas Syarif.

(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: