>

ZN, Hich dan Safrial Mangkir

ZN, Hich dan Safrial Mangkir

Jadi Saksi Kasus PNBP di PSPD Unja

JAMBI- Sidang kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), kembali diagendakan, Senis (20/5) kemarin terpaksa ditunda. Pasalnya, tiga saksi yang merupakan mantan kepala daerah tidak ada satupun yang datang.

”Sudah Dua kali persidangan saksi tidak hadir. Maka kita memberikan kesempatan satu minggu kepada saksi,” ujar Yunardi Panitera Muda kepada sejumlah wartawan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djaka B Wibisana, menyebutkan ketiga saksi tersebut adalah Zulkifli Nurdin mantan Gubernur Jambi, Abdullah Hich mantan Bupati Tanjabtim, dan Syafrial mantan Bupati Tanjabbar.

”Ketiganya sudah kita panggil, tetapi tidak hadir. Abdullah Hich ditahan di Bungo, Syafrial masih di Jakarta, sedangkan ZN belum ada kabar,” ujar jaksa Djaka B Wibisana.

Penundaan persidangan dengan terdakwa mantan Rektor Unja, Kemas Arysad Somad dan mantan Bendahara PSPD, Eliyanti dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa Mantan kepala daerah yang ikut menanda tangani MOU PSPD Unja, dikarenakan saksi belum hadir.

”Sudah Dua kali persidangan saksi tidak hadir. Maka kita memberikan kesempatan satu minggu kepada saksi,” ujar Yunardi lagi.


Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djaka B Wibisana, menyebutkan ketiga saksi tersebut adalah Zulkifli Nurdin mantan Gubernur Jambi, Abdullah Hich mantan Bupati Tanjabtim, dan Syafrial mantan Bupati Tanjabbar.

”Ketiganya sudah kita panggil, tetapi tidak hadir. Abdullah Hich ditahan di Bungo, Syafrial masih di Jakarta, sedangkan ZN belum ada kabar,” ujar jaksa Djaka B Wibisana.

Namun pada persidangan Kamis (24/5) Selain mendegarkan keterangan dari saksi, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan dokter yang merawat  Eliyanti untuk menjelaskan kepada Majelis Hakim mengenai penyakit yang dideritanya.

Dihadirkanya dokter yang merawat Eliyanti dalam persidangan terkait surat permohonan peralihan tahanan yang diajukan Kuasa hukum Eliyanti kepada Majelis Hakim yang diketuai Suprabowo.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa Eliyanti untuk menjadi tahanan rumah, dikarnakan majelis hakim akan mempertimbangkan apabila dokter yang merawat Eliyanti bisa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan penjelasan.

Sementara Ramli Taha menjelaskan Dokter yang merawat Eliyanti belum pasti bisa hadir pada persidangan.”Kita akan terus berjuang, sampai saat ini kita belum menanyakan kepada Majelis Hakim terkait surat permohonan yang sudah diajukan itu,” Sebutnya

Untuk diketahui pada persidangan beberapa bulan yang lalu Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad somad dan Eliyanti telah didakwa 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: