Saksi Ahmadi; Pengerjaan Kapal Pompong Baru Selesai Januari
sedangkan dalam kontrak sampai Desember
JAMBI- Ahmadi Ahmad saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pompong mengatakan bahwa kontrak penyelesaian pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama 68 hari, dari bulan Oktober-Desember 2011..
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pompong yang kerugian negaranya Rp 3,117 miliar dengan majelis hakim diketuai Mahfuddin, Saksi Ahmadi juga menyebutkan pelaksana pembuatan kapal mengaku kesulitan menyelesaikan mengingat pembuatannya manual.
“Pengerjaan kapal baru selesai bulan Januari. Sedangkan dalam kontak, batas waktu kontrak sampai Desember,” ujar Ahmadi kepada Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin. Senin (20/5)
Setelah selesai, 100 kapal pompong dikumpulkan ke teluk, dalam lima tahap. Ahmad mengaku tidak tahu perihal tanda terima dari CV Dulan Dari. „Mengenai tanda terima saya tidak tahu. Saya tidak ikur ngantar. Tahu (100 pompong ada; red) setelah pertengahan Februari melihat ke sana,“ lanjutnya.
Dalam sepengetahuan Ahmad, uang untuk pembayaran pengadaan pompong itu telah cair seluruhnya. Dia tidak mengetahui secara langsung, melainkan dari kabar yang didengarnya. Diketahui bahwa uang cair dalam empat tahap. “Saya dengar seperti itu, Pak,“ ungkapnya kepada Majelis Hakim yang diketuai mahfudin
Untuk pengadaan pompong tersebut, majelis hakim menanyakan berapa nilai kontrak untuk 100 kapal. Dalam sepengetahuan saksi, disebutkan bahwa nilai kotraknya Rp 3,5 miliar. Dalam dakwaan, tidak seluruhnya terealisasi. Majelis hakim kemudian menanyakan ke mana sisa uang tersebut. Namun Ahmad pun tidak mengetahuinya.
Pengadaan 100 kapal pompong ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Tanjung Jabung Timur. Nilai kontrak untuk pengadaan sebesar Rp 3,5 miliar. Tidak semua kapal pompong, hanya 23 kapal yang selesai. Dalam perhitungan, kerugian yang terjadi Rp 3,117 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pompong hanya satu terdakwa yang baru menjalani sidang yaitu Direktur CV Dulan Dari, Zainal Abidin dan sedangkan empat tersangka lain telah diperiksa pihak kepolisian.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: