MA Belum Berikan Putusan

MA Belum Berikan Putusan

JAMBI - Hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) masih belum memberikan putusan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Dirut BUMD Jabung Sakti, M Iryani.

Wajdi, SH, penasehat hukum Iryani saat dikonfirmasi kemarin (26/5), mengatakan permohonan PK tersebut sebelumnya sudah diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, tapi hingga saat ini belum ada putusan dari MA. \"Belum ada jawaban (putusan, red) dari MA. Namun sudah diajukan,\" katanya.

Ditambahkan Wajdi Ia belum bisa memastikan kapan MA akan memberikan putusan terhadap permohonan PK kliennya tersebut. \"PK ini merupakan upaya hukum luar biasa. Jadi tidak ada limit waktunya, kapan putusan akan diberikan. Yang jelas hingga saat ini kita masih menunggu,\" tambahnya.

Menurut Wajdi, diterima atau tidak permohonan PK kliennya sepenuhnya merupakan kewenangan MA. Namun ia berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK kliennya tersebut. \"Kita berdoa saja semoga dikabulkan,\" pungkasnya.

Untuk diketahui, M. Iryani merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kepada PT Tanjung Jabung Power (TJP) sebesar Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini awalnya Iryani divonis bebas oleh majelis hakim PN Kualatungkal. Setelah jaksa mengajukan kasasi, MA akhirnya memvonis Iryani bersalah serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan belum lama ini telah dieksekusi. 

Dalam kasus ini, Direktur PT TJP, Bambang Sutedjo, juga divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya Bambang Sutedjo juga sudah dieksekusi.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: