Tak Hadir, Sidang Kurnia Ditunda

Tak Hadir, Sidang Kurnia Ditunda

JAMBI- Kurnia Yuniarti yang terjerat kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai sekitar Rp 2,575 miliar, tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/5) kemarin.

Sidang terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin sampai Rabu (5/6).

Menurut Mahfudin, ditundanya sidang karena dua alasan, yaitu ketidakhadiran terdakwa dan kuasa hukum yang hadir, Jon Matias, belum memiliki surat kuasa.

“Hari ini sidang pertama, tapi terdakwa tak hadir, dengan tidak hadirnya terdakwa maka sidang ditunda Rabu 5 Juni 2013,”ujar Mahfuddi.

Mahfuddin mengatakan Kurnia Yuniarti yang merupakan istri Yopi Muthalib didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus tersebut berkas perkaranya nomor 145/pid.b/2013/PN.Jambi.

\"Pelimpahan Rabu, tanggal 22 Mei lalu,” tukas Mahfudin.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: