Bandar Narkoba Dibekuk
SAROLANGUN – Seorang bandar nakorba bernama Alwi (43), warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun berhasil ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba dari Polres Sarolangun.
Ia ditangkap saat berada di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun.
Kasat Narkoba AKP Ridwan Hutagaol membenarkan penangkapan tersebut. \" Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ,telah terjadi transaksi narkoba di dekat SPBU Bernai. Berbekal informasi tersebut, anggota satuan Unit Narkoba dari Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,\" ujar Hutagaol.
Dari tangan tersangka ditemukan satu buah paket kristal jenis sabu sabu seberat 0,8 gram, satu buah handphone merek nokia, satu buah pirek kaca, dan empat buah plastik bening berukuran kecil. \" Tersangka saat ini diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan,\" terang Hutagaol.
Sementara itu, di Kota Jambi, Heri Yusman alias Ateng (39), warga Jalan Bafadhal, RT 12, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, pada Minggu (26/5) lalu harus di gelandang tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi ke dalam sel tahanan akibat membawa sabu-sabu.
Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Ahmad Isnaini, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. \"Saat diringkus, Ateng tidak bisa berkutik, dan anggota mendapatkan sabu tersebut dari kantong celananya. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu Ateng kita digelandang ke tahanan Resnarkoba Polresta Jambi,” jelas Isnaini.
Isnaini menjelaskan, Ateng mengakui narkotika jenis sabu yang didapatnya itu berasal dari seorang lelaki berinisial H.
\"Pelaku lain yang diinisialkan H masih kita diselidiki, kasusnya masih kita proses, tersangka juga telah kita tahan,\" tukas Isnaini.
(bnr/cr12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: