Gubernur Desak PetroChina

Gubernur Desak PetroChina

Teken Kontrak PJBG dengan JII

JAMBI – Rencana bisnis gas PT Jambi Indoguna Internasional (JII) masih menunggu tandatangan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dari PetroChina.  Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mendesak PetroChina segera merealisasikan kerjasama tersebut.

Dikatakan HBA, hingga saat ini kontrak tersebut belum juga direalisasikan PetroChina, padahal kerjasama ini sudah lama sekali.

“Kerjasama MoU nya sudah, tinggal penandatanganan penyerahan gas dari PetroChina. Itu sudah lama sekali, begitulah PetroChina, makanya kita mendesak segera direalisasikan,” tegas gubernur, pada wartawan.

Dengan kontrak PJBG tersebut, PT JII akan mendapatkan pembagian pengelolaan gas sebanyak 14 mmc perhari. “Tinggal penandatanganan itu saja,” ujarnya lagi.

Gubernur mengatakan, dirinya sudah membuat surat yang isinya cukup keras terhadap PetroChina. Surat desakan tersebut, kata gubernur, yakni untuk meminta PetroChina segera menandatangani penyerahan gas tersebut. “Sebab dari pusat dan SKK Migas sudah setuju,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT JII, Petrie Ramlie yang dihubungi kemarin mengatakan, belum ditandatanganinya kontrak PJBG tersebut karena ada masalah teknis yang dikhawatirkan PetroChina, namun masalah ini sudah difasilitasi gubernur penyelesaiannya. “Bahkan sudah clear, tidak ada masalah lagi. Menurut saya perjanjian PJBG itu sudah bisa ditandatangani minggu ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, masalah teknis tersebut yakni berupa ganti rugi pemakaian kawasan. Dalam pengelolaan gas ini, jelasnya kewajiban PT JII yakni menerima gas dititik serah, yakni pada kawasan betara. Di kawasan titik serah itu, nantinya PT JII membangun pabrik penampungan dan perelngkapan produksi lainnya.

Sementara PetroChina berkewajiabn membangun jalur pipa dari lokasi sumur hingga mencapai titik serah tersebut. Yang menjadi persoalan, lokasi sumur tersebut berada di kawasan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sehingga, untuk membangun jalur pipa, akan mengenai kawasan pohon-pohon WKS. “Karena itu ada ganti rugi yang harus dibayar PetroChina,” ujarnya.

Ganti rugi tersebut, sambungnya, sudah dihitung konsultan. Kata Petrie, konsultan sudah membuat LAPI ITB, yakni apraisal jumlah kerugian yang harus dibayar PetroChina.

Namun, sambungnya, antara PetroChina dan PT WKS ternyata sudah ada aturan untuk pembayaran ganti rugi konsesi pemakaian kawasan. Dalam aturan PetroChina ganti rugi tersebut hingga tahun 2023, namun pada PT WKS hingga 2035. “Nah PetroChina khawatir jika kontrak PJBG ditandatangani, mereka harus membayar sampai lewat masa yang sudah ditetapkan yakni 2023,” ujarnya.

Sehingga, sambung Petrie, masalah ini didudukan bersama oleh Gubernur Jambi, HBA. Semua pihak terkait, seperti PetroChina, WKS, SKK Migas dan PT JII dipanggil. Dalam pertemuan itu disepakati ganti rugi PetroChina sampai 2023, sisanya akan ditanggung SKK Migas nantinya.

 “Jadi semua masalah sudah clear, tidak ada masalah lag seharusnya. PetroChina dan PT JII sudah bisa menandatangani kontrak PJBG itu,” tegasnya.

Namun jika kontrak sudah ditandatangani, maka dalam rentan waktu 18 bulan, semua kewajiban masing-masing baik pipa dan titik penampungan harus sudah selesai. “Jika ada yang belum selesai, setiap harinya antara kedua belah pihak yakni PT JII dan PetroChina harus ganti rugi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: