Dua Tahun TSK, Dumyati Belum Sidang

Dua Tahun TSK, Dumyati Belum Sidang

JAMBI – Hampir lebih dua tahun, Dumiyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008, namun sampai saat ini berkasnya belum juga P19.

Dumiyati yang pernah ditahan saat ini sudah bebas demi hukum karena masa penahananya habis, sementara berkasnya bekum juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Belum rampung berkasnya,”terang AKBP Junaidi Usman kasubdit III Tindak Pidana Korupsi,Direktorat reskrimsus Polda Jambi, kemarin.

Namun demikian, dikatakanya, penyidik tetap berusaha untuk melengkapi berkas dan sedapat mungkin segera menaikkan kasus ini ke persidangan.

“Kita terus berupaya merampung berkas tersangka Dumyati,”ujarnya menegaskan.

Dalam kasus ini, sudah lebih dari 52 saksi yang diperiksa. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo  tahun 2008 ini senilai 13,4 Milyar. Dan hasil audit sementara, kerugiaan mencapai Rp.900 juta.

(cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: