>

Investor Pengeboman JW Marriott Bebas

Investor  Pengeboman JW Marriott  Bebas

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Permohonan Kembali (PK) terpidana Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali. Pria kelahiran Arab Saudi yang semula disebut penyandang dana aksi terorisme bom bunuh diri di hotel JW Marriott, Jakarta, pada 2009 itu lolos dari hukuman penjara 9 tahun.

Dalam salinan putusan yang lansir website MA, kemarin, majelis hakim atas PK yang diajukan Ali itu menyatakan mengadili, mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan Kasasi MA nomor 2524 K/PID.SUS/2010 tanggal 12 Januari 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis PK kemudian mengadili kembali dan menyatakan Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan pertama. \"Menyatakan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian,\" bunyi putusan tertanda tiga hakim PK yang diketuai Djoko Sarwoko bersama dua hakim anggota, Mansur Kartayasa dan Surya Jaya.

Atas kesalahan melanggar Undang Undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian itu maka majelis PK menjatuhkan pidana dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan dengan memertimbangkan lamanya terpidana berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan demikian maka Ali saat ini sudah menghirup udara segar karena pensiunan guru kelahiran Ar Raiss, 23 Februari 1955 itu sudah mendekam di tahanan sejak terbitnya putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor 190/pid.B/-2010/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Juni 2010.

Majelis di PN Jaksel memutus Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga dibebaskan dari dakwaan pertama. Namun Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian sehingga kena penjara satu tahun dan enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh dengan tuntutannya agar Ali dipenjara 9 tahun karena dinilai memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme kemudian banding ke PT Jakarta dan terbit putusan nomor 228/PID/2010/PT.DKI tanggal 8 Sepetmber 2010 memutuskan menerima permintaan banding dari JPU dan menguatkan putusan PN Jaksel serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tidak puas, JPU ajukan kasasi dan di MA terdapat putusan baru nomor 2524/K/PID.SUS/2-1- tanggal 12 Januari 2011. Pada Intinya membatalkan putusan PT DKI Jakarta dan menyatakan terdakwa Ali terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberi atau meminjamkan uang dan menyalahgunakan izin keimigrasian yang diberikan. Ali dijatuhkan pidana penjara 9 tahun.

Putusan kasasi itu lah yang dianulir majelis PK tertanggal 23 Februari 2012 dengan memertimbangkan bahwa putusan majelis di pengadilan sebelumnya dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Alasan pertimbangan hukum Judex Juris bahwa terpidana telah melakukan transfer uang ke rekening Syaifuddin Zuhri (meninggal ditembak Densus) adalah merupakan kekhilafan dalam menerapkan fakta hukum sebab sesuai fakta hukum yang sebenarnya, terpidana tidak pernah mentransfer uang ke rekening Syaifudin tetapi mentransfer sebesar Rp 54 juta ke rekening mertua Iwan Herdiansyah bernama Enjun Junari sebagai rekan bisnis terdakwa guna keperluan menyewa tempat dan membeli peralatan komputer dan warnet.

Dalam kronologis kasusnya, Ali memang berniat membuka usaha di Indonesia kerjasama dengan Enjun. Dilakukan transfer tiga kali senilai total Rp 54 juta. Namun oleh Iwan, uangnya ditarik sedikit demi sedikit via ATM dan diberikan kepada Syaifudin Zuhri.

       Sejak itu itu lah Syaifudin melakukan pertemuan dengan Ibrahim alias Boim (meninggal ditembak densus), Noordin M Top (meninggal), dan Dani Dwi Permana sebagai eksekutor bom bunuh diri di JW Marriott, Jakarta, pada 2009.

(gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: