Gubernur Diminta Siapkan Regulasi

Gubernur Diminta Siapkan Regulasi

Penyebaran Dokter Spesialis

JAMBI- Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) diminta menyiapkan regulasi dan aturan terkait dengan penyebaran dokter spesialis yang tak merata di Provinsi Jambi. Hal ini menyusul adanya masukan dari Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi saat berkunjung ke Jambi dan melihat kondisi penyebaran dokter yang hanya terpusat di Kota Jambi saja.

                Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal mengatakan, regulasi untuk mengatur penyebaran itu sangat penting. Tujuannya adalah untuk membuat piramida pelayanan rumah sakit dengan menonjolkan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Kota. Untuk pelayanan yang baik, katanya, tentunya distribusi dokter yang merata menjadi salah satu keutamaannya.

“Kan ada kewenangan Gubernur dalam mengatur distribusi Sumber Daya Manusia dalam bidang kesehatan. Maka harus disiapkan bagaimana regulasinya. Mungkin juga bisa bagaimana memfasilitasi dokter spesialis itu semua menjadi pegawai provinsi. Sehingga Gubernur menjadi mudah mengatur distribusi dokter spesialis itu ke daerah-daerah,” imbuhnya.

“Jangan sampai numpuk di Kota Jambi, di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher saja menumpuknya dokter spesialis disana. Itu harus diatur oleh Gubernur. Sehingga nanti di semua daerah dokter spesialisnya ada,” tambahnya.

Dia menegaskan, budaya dokter spesialis sejak dahulu memang lebih memilih berada di ibukota Provinsi. Ada berbagai macam alasan para dokter spesialis ini memilih  untuk berada di Kota. Namun, kebiasaan itu cenderung membuat hal yang buruk terhadap citra pelayanan kesehatan. Baik di Provinsi Jambi dan berbagai daerah yang ada di Provinsi Jambi.

“Budaya sekarang banyak mereka (dokter, red) pindah ke ibukota Provinsi. Sehingga di daerah terbengkalai dan tak terurus. Sehingga masyarakat dengan sendirinya ingin berobat ke Provinsi. Maka itu, harus diatur dulu. Gubernur lah yang harus bertindak. Artinya harus ada regulasi untuk mengatur distribusi dokter spesialis ini,” ungkapnya.

“Kedua baru bicara infrastruktur di daerah, melengkapi alat kesehatan RS yang ada di daerah, gedung perawatan dan jumlah tempat tidur di RS di daerah. Pembangunan RS di kabupaten kota memang itu menjadi tugas dari RS kabupaten kota sendiri. Cuma untuk distribusi dokter ini memang harus diatur oleh Gubernur. Kalau perlu sekolahkan dokter ke luar negeri, namun diikat dengan statusnya sebagai dokter pegawai provinsi, sehingga nantinya mudah untuk mengatur distribusi mereka ke daerah-daerah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyebaran dokter di Provinsi Jambi tak merata. Dari data yang berhasil harian ini dapatkan, dokter umum semuanya berpusat di Kota Jambi. Dalam pemaparan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi Pada dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Raker Kesda) Provinsi Jambi 2013, kemarin diketahui, sebaran dokter umum di Kota Jambi mencapai 42, 41 persen.

                Sementara untuk di Provinsi sendiri dokter umum hanya ada sebanyak 20, 1 persen. Sebaran paling sedikti dari data itu terlihat di Kabupaten Merangin. Dokter umum yang ada di daerah ini hanya mencapai 11, 14 persen saja. Selain itu, sebaran dokter umum ini ada di beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi dan jumlahnya rata-rata hanya belasan persen saja.

                Dalam pemaparan itu diketahui, rasio dokter umum berdasarkan target indikator Indonesia sehat, adalah 40 dokter per 100. 000 penduduk. Dan ini belum mencapai target.  Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi mengatakan, soal penumpukan dokter ini menjadi persoalan yang harus dipikirkan.

                Pasalnya, dengan penumpukan di Kota saja, maka pelayanan kesehatan di beberapa daerah lainnya tentu tak akan optimal. Karena keterbatasan dari tenaga dokter yang tersedia sendiri di berbagai daerah lainnya. “Itu lah masalahnya. Makanya masyarakat jangan hanya suka berobat di Jambi saja,” katanya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: