>

Saksi Ahli Ringankan Kemas

Saksi Ahli Ringankan Kemas

JAMBI- Beberapa saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universtias Jambi, keteranganya meringankan para terdakwa Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti.

 

Johni Najwan, saksi ahli dari Fakultas Hukum Unja, dalam memberikan kesaksian mengatakan bahwa uang yang diberikan Pemprov Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk PSPD Unja bukan pendapatan negara, melainkan bantuan.

Joni juga menyebutkan sebagai ahli perbandingan hukum dalam sidang, penggunaan uang tersebut tidak perlu disetor ke kas negara, seperti yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. “Uang bisa digunakan langsung oleh penerima bantuan,”ungkapnya.
Joni juga mengatakan legalitas status PSPD Unja ketika itu masih uji coba dan belum menjadi Fakultas. “Sehingga PNBP tidak bisa masuk di dalamnya, namun apabila dana rutin bisa masuk,”bebernya lagi.

Namun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Suprabowo berpendapat beda. Menurut undang-undang-undang, uang tersebut merupakan penerimaan yang bersumber dari dana pemerintah. Jenis penerimaan tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang kemudian wajib disetor ke kas negara lebih dahulu.

\"Di sini masuk dalam jenis-jenis penerimaan, dan itu masuk di PNBP, yang kemudian wajib disetor ke kas negara,\" ujar Suprabowo, ketua majelis hakim menjelaskan aturan, Kamis (13/6) siang.
Menjawab pertanyaan majelis tentang besaran honor yang didakwakan tidak sesuai Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2005-2008, dia mengatakan Rektor bisa menentukan besar honor. Namun itu tergantung sumber dana, apakah nantinya menyebabkan defisit surplus. \"Bisa saja,\" ujar Johni.
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dari Ahli kemarin berlangsung cukup ramai, karena ahli yang dihadirkan berbicara panjang lebar. Johni Najwan dan Sahuri Lasmadi dari FH Unja sebagai ahli untuk terdakwa Eliyanti, pegawai Bagian Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja. Sedangkan satu ahli lain, bersaksi untuk terdakwa mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad, dalam sidang terpisah.
Majelis hakim yang diketuai Suprabowo kemudian menunda sidang sampai Senin (17/6). “Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tandasnya.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: