>

Tersangka, Kepala BKPPD Terancam Di Berhentikan

Tersangka, Kepala BKPPD Terancam Di Berhentikan

MUARABULIAN - Kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Batanghari Ariansyah, terancam dicopot dari jabatannya dan terancam diberhentikan sebagai pegawai negei sipil (PNS).

Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Batanghari Drs. Ali Redo ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya selasa (2/7) kemarin mengatakan, jika memang kepala BKPPD Batanghari sudah menjadi tersangka secara tertulis, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala BKPPD Batanghari. \"Jika sudah sesuai dengan aturan, dia harus diberhentikan dari jabatannya, kita akan berhentikan,\" tegas Sekda.

Selain pemberhentihan dari jabatan, Ariansyah juga terancam diberhentikan sebagai Pegawai negeri sipil jika putusan pengadilan memvonis kepala BKPPD ini bersalah, \"Jika terbukti bersalah oleh pengadilan dan dihukum penjara selama satu tahun saja, juga akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil,\" ujar Sekda.

Ariansyah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang pada penerimaan CPNSD Pemda Batanghari formasi umum tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian Negara. Dimana Ariansyah paling berperan terhadap kelulusan Annisah SKom yang nota bene tidak memenuhi syarat sebagai pelamar CPNS formasi guru. Pelamar ini tidak layak lulus administrasi sebagai peserta tes. Sebab, Anisah tidak mengantongi persyaratan akta empat (A.IV) sebagaimana surat edaran Mempan Nomor 03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor 810/466/BKD tentang penerimaan CPNSD di lingkup Pemda Batanghari.

Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka jumat 28/06 lalu, Ariansyah meminta ditunda dengan alasan minta didampingi pengacara. Dan pengacara yang dipintanya merupakan pengacara yang langsung ditunjuk oleh Pemda Batanghari. \"Ariansyah hari ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Tapi ditunda karena minta didampingi pengacara yang ditunjuk Pemda. Namun, karena belum ditunjuk maka kita tunggu,\" ujar AKBP Robert A Sormin kapolres Batanghari ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polres Batanghari Jumat (28/6) kemarin.

Atas permintaan itu, Kapolres menyebut pihaknya tidak dapat memaksakan untuk melakukan pengambilan keterangan. Namun, dirinya memberikan waktu hingga tanggal 5 Juli 2013 untuk pemeriksaan selanjutnya. \"Pemeriksaan selanjutnya kita Jadwalkan pada tanggal 5 Juli 2013,\" ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, akibat tindakan penyalahgunaan wewenang itu timbul kerugian Negara. Sesuai hasil audit BPKP kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 106 juta. Kerugian sendiri dihitung dari masa pengangkatan Annisa sebagai CPNS hingga Maret 2013,\" ungkap Kapolres.

(adi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: