>

Bakar Istri, Janter Divonis 8 Tahun

Bakar Istri, Janter Divonis 8 Tahun

MUARABULIAN – Janter Silaloho, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri dimalam natal tahun 2012 lalu divonis hakim dengan hukuman delapan tahun penjara.

Vonis tersebut diputuskan pada waktu sidang pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Muarabulian. Dikatakan Mulyono, yang merupakan Jaksa Penuntu yang menangani kasus Janter Silaloho, pada dasarnya tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Janter Silaloho divonis 12 tahun penjara. “Namun Janter divonis hakim 8 tahun penjara. Ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa,”ungkap Mulyono.

Dijelaskan Mulyono, Janter dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 339 sub 338 tentang pembunuhan, dan Janter dalam persidangan menyatakan menerima putusan itu. 

Untuk diketahui, Janter Sihaloho yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh istrinya sendiri, Risni. Keinginan Janter membunuh sang istri tersebut dipicu oleh tindakan Istrinya yang menggorok leher anak pertama mereka hingga tewas, Alexander (10 bulan) dan diletakkan di depan pintu rumah.

Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Kebun RT 03 Desa Bungku, Simpang Abeng, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Tragedi pembunuhan keluarga ini terjadi Senin (24/12/2012) pukul 21.30. Janet membunuh istrinya sendiri menggunakan pisau yang dipakai Risni menggorok leher Alexander. Setelah itu, jasad Risni dibakar menggunakan solar diatas tungku oleh Janet Sihaloho.

(adi)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: