Feri dan Widodo Segera Disidang

Feri dan Widodo Segera Disidang

JAMBI - Berkas kasus pembunuhan Joko Irawan bin Sarwo sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dan dalam waktu dekat ini tersangka pembunuhan korban yang merupakan kakak beradik, Feri alias Wasidi (32). dan Widodo Mulyono (30) beserta barang bukti berupa tas uang dan kendaraan milik korban. akan segera dilimpahkan ke Kejari dan selanjutnya segera disidangkan.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Bastari Yusuf saat dikonfirmasi kemarin (2/7). “Berkas kasus pembunuhan Joko sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dalam waktu dekat pelaku dan barang bukti akan kami limpahkan,” katanya.

Untuk diketahui polisi sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Joko Irawan bin Sarwo (36), pekerja sub kontraktor PT BBIP di Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Hulu, Kabupaten Tanjabtim, yang ditemukan membusuk di dalam sebuah sumur di arel PT BBIP.

Selain hasil rekonstruksi, hasil penyidikan terhadap kedua pelaku kakak beradik Feri alias Wasidi (32). dan Widodo Mulyono (30), diketahui barang bukti uang milik korban sebagian hilang, uang Rp 105 juta diketahui dimasukan kedalam dua tas.

Joko ditemukan tewas didalam sumur yang ditutupi daun kelapa sawit didalam perkebunan sawit PT BBIP. Ternyata korban dihabisi kedua pelaku adalah  yang berhasul ditangkap di sebuah areal perkebunan sawit Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

(feb)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: